TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-undang Desa. Keputusan ini dibuat dalam sidang paripurna DPR yang digelar pagi tadi. "Selanjutnya pembahasan RUU Desa akan dibahas melalui Panitia Khusus," ujar Pramono Anung yang memimpin Sidang Paripurna DPR, Selasa, 28 Februari 2012.
Politikus Partai Amanat Nasional, Totok Dariyanto menyatakan partainya meminta semua fraksi memberi perhatian khusus agar RUU ini segera disahkan. Selain itu, lahirnya UU Desa diharapkan bisa mengembalikan fungsi desa sebagai instrumen penting dalam proses berbangsa. "Undang-undang ini nanti harus bisa mengangkat potensi desa yang selama ini dilupakan dan dimubazirkan," ujar Totok.
Baca Juga:
Kesenjangan pusat dan daerah seperti yang selama ini terjadi, Totok melanjutkan merupakan imbas dari tidak berjalannya fungsi desa. Dia berharap pembahasan RUU Desa nantinya akan mengakomodir peran-peran masyarakat dalam menjalankan ekonomi kerakyatan.
Mengenai pembentukan Pansus RUU Desa ini, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo menyatakan sudah tepat. Alasannya RUU desa tidak hanya membahas soal pemerintahan tetapi juga soal pembangunan, dan ekonomi desa. "RUU desa ini bukan hanya problem pengelolaan desa tetapi menyangkut banyak hal."
Beberapa isu krusial yang dibahas dalam RUU Desa adalah pengangkatan Kepala Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. RUU ini juga dikritisi sejumlah pegiat lingkungan karena tidak ada pengkhususan terhadap kearifan lokal yang berlaku di suatu desa. Hal ini dinilai akan mengembalikan sistem pemerintahan menjadi sentralistik.
Pembentukan Pansus RUU Desa ini disepakati Paripurna DPR bersamaan dengan pembentukan dua pansus lainnya yaitu, Pansus RUU Keamanan Nasional dan Pansus Pemerintahan Desa. Pembentukan pansus diharapkan dapat mempercepat pembahasan tiga RUU ini.
IRA GUSLINA