TEMPO.CO, Jakarta - Nur Rachman, Ketua RT 5 RW 8 Curug Indah, Jatiwaringin, Cipinang Melayu, yang merupakan domisili minimarket yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, mengaku tak tahu pemilik minimarket itu. "Saya tidak tahu pemiliknya," kata Nur di kediamannya, Ahad 26 Februari 2012.
Namun dia menuturkan sekitar 4 bulan yang lalu ada seseorang datang kepadanya mengaku sebagai pemilik Beta Mart. "Ada ibu-ibu muda datang ke sini menyatakan dia pemiliknya," ujar Nur.
Saat itu, kata dia, si wanita datang untuk mengurusi izin domisili minimarket. Wanita itu tinggal di RT 04, tempat Dhana tinggal. "Dia menyatakan tinggalnya di RT sebelah," katanya. Namun dia tak tahu apakah wanita tersebut istri Dhana atau bukan.
Nur juga mengaku tak mengenal Dhana. "Belum pernah ketemu karena bukan warga saya," ujarnya.
Baron, karyawan mini market, menyangkal bahwa toko itu dimiliki Dhana. "Ini punya Bu Fifi, orang Cawang," kata Baron. Dia pun mengaku tak mengenal Dhana. Dia mengatakan hanya mengenal Fifi sebagai pemilik yang sering menyambangi toko tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dhana Widyatmika dikabarkan memiliki sebuah minimarket yang terletak sekitar 20 meter dari kediamannya. Menurut FX Soepardi, tetangga Dhana, minimarket itu merupakan warisan orang tuanya. "Dulu, sebelum jadi minimarket, itu rumah biasa. Rumah itu dibeli ibu Mas Dhana, sekarang jadi minimarket," ujarnya, kemarin.
Dhana ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada 17 Februari lalu. Ia diduga menyimpan uang puluhan miliar dalam rekeningnya yang merupakan hasil kejahatannya. Kejaksaan Agung menjeratnya dengan Pasal 2, 3, dan 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NUR ALFIYAH