TEMPO.CO, Semarang - Proses alih fungsi lahan hutan Penggaron, Semarang, hingga kini masih terkendala izin. Lahan seluas 500 hektare yang direncanakan menjadi taman safari atau Jateng Park belum mendapat lampu hijau dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto menyatakan izin prinsip dari Menteri Kehutanan dan Menteri BUMN untuk memulai proses pembangunan belum juga turun. Pemerintah pusat enggan menurunkan izin lantaran investor belum mampu memenuhi verifikasi. Verifikasi tersebut berkaitan dengan kompetensi konsorsium yang akan mendukung investor, yakni PT Botan Rahardjo Propertindo, serta kemampuan pendanaan perusahaan tersebut.
“Kami punya dua bapak, Menteri Kehutanan dan BUMN untuk mendapatkan izin itu,” kata Teguh, Kamis, 23 Februari 2012.
Teguh optimistis, proses pembangunan Jateng Park di hutan Penggaron bisa berjalan baik. “Sepanjang dua verifikasi berjalan, maka akan jalan terus,” katanya. Dua pekan lalu, investor sudah diminta untuk melengkapi kompetensi serta kemampuan pendanaan, tapi PT Botan belum bisa menyampaikannya.
Teguh menyatakan sejak awal PT Perhutani sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) sehingga proyek Jateng Park ini akan jalan terus. “Kami ada MoU. Kami berharap bisa berjalan. Hutan untung, Perhutani untung, masyarakat untung, pemerintah daerah bisa dapat pendapatan,” ujarnya.
Perhutani sudah mempunyai kebijakan final bahwa hutan Penggaron diproyeksikan sebagai lokasi pariwisata. Lahan yang diambil sepertiga dari total luas hutan Penggaron sebesar 1.500 hektare.
ROFIUDDIN