TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan Pemilihan Umum 2014 akan dimulai Juni 2012. Meski revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum belum rampung, Komisi Pemilihan Umum sudah mengambil ancang-ancang dengan membuat tahapan. “KPU sudah harus membuat jadwal,” kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, saat rapat dengan Komisi Pemerintahan di gedung MPR/DPR, Senin, 20 Februari 2012.
Tahapan penyelenggaraan pemilu 2014 dimulai dengan penyusunan peraturan-peraturan KPU sebagai implementasi undang-undang. Penyusunan ini mulai berlangsung pada Juni 2012 dan berlangsung selama 90 hari. “Penyusunan ini akan berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Tahap selanjutnya adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu. Tahapan ini dirancang berlangsung selama 150 hari, yakni mulai Agustus 2012 dan berakhir pada Desember 2012. Jadwal ini terdiri dari pengumuman pendaftaran, masa pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama, serta rekapitulasi serta pengumuman verifikasi tahap pertama.
Tahapan selanjutnya adalah perbaikan syarat administrasi dan faktual, verifikasi administrasi dan faktual tahap kedua, rekapitulasi verifikasi tahap pertama dan kedua, dan terakhir penetapan peserta pemilu.
Abdul Hafiz mengatakan setelah penetapan peserta pemilu akan diadakan pengundian nomor urut. “Setelah itu pengumuman peserta pemilu,” kata dia. Setelah pengumuman peserta pemilu, KPU menyediakan waktu untuk pengajuan keberatan ke PTUN, proses persidangan dan putusan serta upaya hukum yang dilakukan.
Menurut Abdul Hafiz, sinkronisasi pemutakhiran data pemilih antara KPU dan pemerintah akan dilakukan pada Januari hingga Februari 2013 selama 30 hari. Tahap berikutnya adalah penentuan daftar pemilih tetap. Proses ini berlangsung selama 240 hari mulai Maret 2013 hingga Oktober 2013. Untuk penyusunan daerah pemilihan, KPU mengagendakan selama 90 hari mulai Desember 2012 hingga Februari 2013.
Tahap pencalonan dijadwalkan berlangsung selama 150 hari pada Mei 2013 hingga September 2013. Sedangkan untuk masa kampanye berlangsung selama 16 bulan, yakni Januari 2013 hingga April 2014. “Tiga hari menjelang pemungutan suara,” kata dia.
Tahap selanjutnya adalah pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Abdul Hafiz menjelaskan seluruh tahapan ini berlangsung selama 60 hari. Setelah itu penetapan hasil pemilu, penghitungan pembagian kursi, dan penetapan calon terpilih. “Jika ada perubahan dalam undang-undang yang baru, jadwal ini akan menyesuaikan,” kata dia.
Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Arif Wibowo, berjanji akan segera menuntaskan pembahasan undang-undang ini. Dia menyatakan hingga sekarang undang-undang ini sudah rampung 80 persen. “Masa sidang ini sudah harus ketuk palu,” kata dia.
Arif tidak ingin nasib undang-undang ini molor seperti undang-undang sebelumnya. Karena itu pembahasan isu krusial yang masih menjadi perdebatan sepenuhnya akan diserahkan pada lobi pimpinan partai. Itulah alasan kenapa isu terkait dengan ambang batas parlemen, sistem pemilu, alokasi kursi, dan metode penghitungan kursi dibahas belakangan.
I WAYAN AGUS PURNOMO