Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Umar Patek Bantah Selundupkan Senjata

image-gnews
Terdakwa kasus terorisme Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Barat, Senin (20/2). ANTARA/Dhoni Setiawan
Terdakwa kasus terorisme Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Barat, Senin (20/2). ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek, membantah dakwaan jaksa penuntut umum karena dakwaan dianggap tidak cermat dan tidak jelas. Beberapa pasal yang digunakan untuk menjerat Umar Patek pun dianggap tidak seharusnya didakwakan. “Uraian peristiwa tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” kata salah seorang kuasa hukum Umar Patek yang membacakan eksepsi dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2012.

Dalam dakwaan pertama Patek diduga memasukkan senjata dari Filipina ke Indonesia dan melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16 untuk digunakan pada pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Ia dijerat Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jo UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam bantahannya Umar Patek mengaku tidak pernah terlibat dalam uji coba tiga pucuk senjata api M16. “Apalagi mengikuti pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh,” kata salah seorang pengacara Patek yang membacakan eksepsi.

Menurut tim kuasa hukum, saat uji coba senjata terjadi di Banten, Patek datang ke Banten karena diundang menghadiri perkawinan temannya yang bernama Hasan Nur alias Blackberry. Patek datang ke Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, semata-mata karena undangan tersebut. Dalam eksepsi disebutkan Patek tidak punya niat melakukan tindak terorisme ketika menghadiri undangan perkawinan itu. “Jangankan ikut melakukan uji coba tiga pucuk senjata api M16 yang didakwakan, jenis senjata yang dimaksud oleh jaksa saja tidak pernah dilihat terdakwa,” pembela Patek menuturkan.

Soal senjata yang ia bawa dari Filipina bersama sang istri, tim kuasa hukum membantah bahwa aksi membawa senjata tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Saat itu Patek bersama sang istri, Hasan Nur alias Blackberry, dan Hary Kuncoro membawa tiga pucuk pistol FN dan satu revolver dan sejumlah peluru.

Dalam eksepsi tersebut Patek juga membacakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atas beberapa kasus yang terjadi sebelum penetapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam kasus pengeboman enam gereja yang terjadi pada 2000, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum ditetapkan dan undang-undang ini tidak berlaku surut.

“Terdakwa juga didakwa atas perkara yang terjadi sebelum diundangkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hal ini jelas melanggar kaidah hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum yang membacakan eksepsi. Akibatnya, dakwaan menjadi rancu bahkan kabur (obscuur libel). Seluruh dakwaan adalah kejadian yang terjadi sebelum UU No 15 Tahun 2003 itu ditetapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengeboman gereja tersebut terjadi pada 24 Desember 2000. Enam gereja tersebut adalah Gereja Katedral, Kanisius, Oikumene, Santo Yosep, Koinonia, dan Anglikan.

Mengenai dakwaan telah dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, Patek membantah bahwa ia telah turut serta dalam upaya pembunuhan terencana tersebut. Dalam eksepsi disebutkan peran Patek hanya sebatas memenuhi permintaan Imam Samudra untuk mencampur bahan peledak dengan Sarjoyo.

Berdasarkan uraian eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerima eksepsi secara keseluruhan, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

ANANDA W. TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir (paling kiri) menemui jajaran TKD Ganjar-Mahfud di Pucang Sawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.


Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kanan) memberikan bingkisan kepada pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir di pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 26 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.


Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir (paling kanan) menyampaikan surat untuk capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Balai Kota Solo, Senin, 20  November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.


Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

19 Maret 2023

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.


BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

13 Februari 2023

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui usai memberi kuliah umum di Universitas Bung Karno. Tempo/M. Faiz Zaki
BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.


Ini Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT

15 September 2022

Deputi I BNPT Mayjen TNI Nisan Setiadi SE melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah pada (Rabu (14/9/2022. Silaturahmi Deputi I beserta jajaran ini  disambut hangat oleh pendiri Ponpes Al Mukmin, ust. Abu Bakar Baasyir, Ketua Yayasan ust. Drs. KH. Farid Ma,ruf,  Pimpinan Ponpes ust Yahya Abdurahman serta jajaran. ANTARA/HO-BNPT
Ini Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT

Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Abu Bakar Baasyir menerima kunjungan pimpinan BNPT pada Rabu 14 September 2022


Menteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI

17 Agustus 2022

Santri Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki bersiap mengikuti upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI di ponpes setempat, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 17 Agustus 2022. Sebanyak 600 peserta dari santri dan alumni mengikuti upacara yang digelar pertama kalinya di pesantren Al Mukmin Ngruki tersebut. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Menteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI

Muhadjir mengajak para santri Ponpes Al Mukmin Ngruki untuk senantiasa mengimbangi dan memperkuat semangat keislaman dan keindonesiaan.


Abu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan

17 Agustus 2022

Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir mengikuti upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI di ponpes setempat, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 17 Agustus 2022. Sebanyak 600 peserta dari santri dan alumni mengikuti upacara yang digelar pertama kalinya di pesantren Al Mukmin Ngruki tersebut. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Abu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan

Abu Bakar Baasyir mengatakan upacara memperngati kemerdekaan RI merupakan wujud syukur kepada Allah SWT.


Abu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

17 Agustus 2022

Pendiri Ponpes Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menghadiri upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI pada Rabu (17/8) di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. ANTARA/Wuryanti Puspitasari.
Abu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Abu Bakar Baasyir terlihat mengenakan baju putih, peci putih, sarung cokelat muda, berkaca mata dan menggenggam tongkat.


Abu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI

16 Agustus 2022

Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA)
Abu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI

Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir mendapat kunjungan dari Komandan Korem 074/Warastratama.