TEMPO.CO, Lampung Selatan - Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering sebanyak 3,529 ton asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Senin, 20 Februari 2012 pukul 02.00 WIB. Ganja senilai Rp 7 miliar itu duga berasal dari Aceh dan hendak dikirim ke Jakarta.
"Kami sedang menelusuri keterkaitan penangkapan ganja di Aceh dan Sumatera Selatan pekan lalu. Ini merupakan tangkapan ganja terbesar dalam sejarah perang melawan narkoba di Lampung," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Fachrul Rozie, Senin.
Ganja yang dikemas dalam 74 karung berukuran besar dan 3.529 bungkus paket itu dibawa oleh Enrizal alias Buyung bin Sultan Maruh, 44 tahun, warga Kampung Sawah, RT 06 RW 003, Kelurahan Jati Warna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, dan Juni Ardiwan bin Ali Basyir, 38 tahun, warga Cibeber II, Desa Asir Honje, Kecamatan Leuwilang, Bogor.
Dua tersangka mengangkut ganja itu dengan truk bernomor polisi F 8062 SI. Keduanya mengelabui petugas dengan cara menutupi paket ganja itu dengan muatan kelapa. "Keduanya terlihat gugup saat anggota kami mengecek isi muatan," katanya.
Para tersangka mengaku diajak Abang, warga Pasar Induk Tanah Abang, Jakarta. Polisi saat ini masih memburu Abang untuk membongkar jaringan peredaran ganja di Pulau Sumatera dan Jawa. "Rencananya muatan ganja akan dibongkar di Balaraja, Tangerang, untuk didistribusikan ke Jakarta dengan kendaraan lebih kecil," katanya.
Juni Ardiwan, tersangka yang berperan sebagai sopir, mengatakan pengiriman ganja itu dimuat dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Untuk mengangkut barang haram itu, kedua tersangka dijanjikan akan mendapat Rp 15 juta dari seorang bandar di Jakarta. "Saya tidak tahu asal-usul barang muatan tersebut," kata Juni.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 2, Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. Kedua tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan markas Polres Lampung Selatan. "Kami akan berusaha menjerat pengedar narkoba dengan pasal maksimal. Selanjutnya terserah majelis hakim," kata Fachrur Rozie
Dua hari sebelumnya, di tempat yang sama polisi juga menyita 326 kilogram ganja asal Aceh. Pengiriman ganja kembali marak setelah setahun terakhir sepi. "Sebelumnya selalu didominasi oleh sabu-sabu," katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE