Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada 15 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah  

image-gnews
Kondisi Masjid Nurhidayah milik jemaah Ahmadiyah pasca pengrusakan di Kampung Cisaar, Cipeuyeum, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/2). TEMPO/Prima Mulia
Kondisi Masjid Nurhidayah milik jemaah Ahmadiyah pasca pengrusakan di Kampung Cisaar, Cipeuyeum, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/2). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Sebanyak 15 warga Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Masjid Nurhidayah milik Ahmadiyah. Kepolisian Resor Cianjur tidak menahan mereka karena ada jaminan para tersangka tidak melarikan diri. Semua tersangka merupakan warga yang berasal dari tiga rukun warga di Kampung Cisaar.

Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Akhmad Prijatna mengatakan 15 warga yang ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan atau aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.

"Memang kami tidak melakukan penahanan karena warga yang ditetapkan tersangka menjamin tidak akan melarikan diri. Kami juga sudah memiliki 10 orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Saat ini kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus ini," ujar Akhmad di Cianjur, Senin, 20 Februari 2012.

Penetapan tersangka ini, kata Akhmad, dilakukan sesudah pihaknya memeriksa sekitar 50 orang warga yang berasal dari tiga rukun warga di Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi. "Polisi bertugas menegakkan hukum. Jadi, siapa pun yang melakukan tindakan anarkis akan dijerat dengan hukum," kata Akhmad.

Imas, 52 tahun, warga yang ikut diperiksa mengaku tidak mengetahui persis peristiwa pengrusakan masjid milik Ahmadiyah. Sebab, kata dia, saat kejadian ia sedang tidak ada di tempat karena ada keperluan keluarga. Pada saat pulang, masjid milik Ahmadiyah itu sudah hancur. Namun, ia tetap ikut diperiksa. Padahal, ia sebelumnya diberitahukan hanya akan melakukan dialog dengan aparat kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak tahu kejadiannya seperti apa, tapi kata warga, genteng masjid jamaah Ahmadiyah diturunkan. Kami ke sini untuk dialog, tapi saya malah ikut diperiksa. Tapi tidak apa-apa, saya beri keterangan apa adanya saja," ujar Imas kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Senin 20 Februari 2012.

Dia mengungkapkan warga sudah kesal dengan keberadaan jemaah Ahmadiyah yang masih saja beraktivitas. Padahal, warga sudah memberi tahu secara baik-baik agar tidak melakukan apapun. "Bahkan, warga juga kerap mengajak jemaah Ahmadiyah untuk kembali mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya,” kata Imas.

DEDEN ABDUL AZIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.