TEMPO.CO, Cianjur - Budayawan Cianjur dan Jawa Barat yang sebelumnya memprotes pengeboran di Gunung Padang, Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini siap melakukan gugatan class action sebagai sikap tegas menolak perusakan cagar budaya tersebut.
"Setelah kami melihat dua titik pengeboran di Situs Megalitikum Gunung Padang, kami sepakat akan melakukan class action kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang ternyata tidak mempunyai izin pengeboran saat melakukan kajian," ujar Sopandi, salah seorang budayawan Cianjur, Jumat, 17 Februari 2012.
Sopandi menuturkan Situs Megalitikum Gunung Padang sudah menjadi cagar budaya yang dilindungi. Apa pun kegiatan yang dilakukan di Gunung Padang harus mendapatkan izin terlebih dahulu. "Kami tanya ke Dinas Pariwisata katanya tidak ada izin yang diberikan, begitu pula di pemerintah desa maupun warga setempat," ucapnya.
Kegiatan tanpa izin di tempat cagar budaya, seperti di Situs Gunung Padang, kata Sopandi, bisa dimasukkan dalam perusakan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
"Kami sebagai budayawan khawatir apa yang digembar-gemborkan Staf Khusus Presiden, Andi Arif, hanya sebagai pengalihan isu dari kondisi politik yang sekarang terjadi. Jadi situs-situs cagar budaya yang sudah dikelola oleh kearifan lokal warga setempat hanya jadi obyek perusakan dengan dalih penelitian," katanya.
Baca Juga:
Abah Ruskawan, Ketua Paguyuban Pasundan Cianjur, mengatakan class action yang akan dilakukan kini sedang disiapkan untuk disusun. "Kami bukan anti-penelitian. Namun, jika penelitian dilakukan tanpa ada izin atau tata krama terlebih dahulu, kami menduga ini hanya akal-akalan yang berakibat pada perusakan Situs Megalitikum," ucapnya.
DEDEN ABDUL AZIZ