Ini kita sedang lakukan penyelidikan. Yang pasti sopir yang ketangkap mengetahui dari mana dia ambil. Kita terus kembangkan dari keterangan dia, kata Farid, Kamis, 16 Februari 2012.
Penangkapan itu dilakukan oleh polisi lalu lintas yang saat itu sedang mengatur penyeberangan siswa di depan sebuah SMA di Lhoksukon, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu petugas mencurigai ada sebuah truk yang mencoba menyerobot dengan memotong jalur mobil lain. Karena curiga, polisi menghentikan mobil tersebut.
Saat diperiksa polisi, truk itu memuat karung goni dan ban bekas. Begitu digeledah, ditemukan 52 karung goni berisikan ganja kering. Dalam setiap karung terdapat 40 sampai 50 bal ganja seukuran batu bata. Masing-masing bal memiliki berat 1,1 kilogram dan 1,2 kilogram. Ganja dikemas dengan lakban.
Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi juga menangkap sopir truk, Slamet Bin Marto Harjono, 41 tahun, warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Bandar Lampung.
Kondektur truk, Hendrik Decky Ambadar, juga ditahan. Pria 21 tahun itu adalah warga Dusun 1 RT 01/01 Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, juga ikut ditangkap. Keduanya, serta barang bukti truk dan ganja, diamankan di Mapolres Aceh Utara.
Kepala Humas Polda Aceh Kombes Polisi Gustav Leo mengatakan, lahan ganja masih sangat luas di Aceh Besar. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan ganja tersebut, dengan melakukan razia dan pencarian di sejumlah lahan.
Gustav menambahkan, saat ini polisi juga terus mengajak masyarakat di daerah perbukitan Aceh Besar untuk tidak lagi menanam ganja, tapi menanam pohon naga, yang juga sangat menguntungkan.
Imran MA | Adi Warsidi