TEMPO.CO, Jakarta -Semua rumah sakit di Indonesia tetap dilarang memasang label internasional di belakang nama RS, kendati telah mendapatkan akreditasi internasional. "Tidak boleh seperti RS ABC Internasional. Bolehnya, di bawah nama RS ABC tertulis berakreditasi internasional dalam kurung. Hurufnya juga lebih kecil daripada namanya," ujar Kepala Sub Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan Sophia Hermawan, kemarin.
Menurut Sophia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 659 Tahun 2009. Di dalam Permen tersebut dijelaskan, akreditasi internasional boleh diberikan kepada beberapa rumah sakit negeri maupun swasta di Indonesia, namun RS tersebut tidak boleh menggunakan kata Internasional atau global atau dunia setelah nama RS.
Sophia mengungkapkan, sampai saat ini sudah terdapat lima RS swasta yang terakreditasi internasional di Indonesia. Kelima RS tersebut adalah RS Siloam Karawaci, RS Eka Hospital Tangerang, RS Santosa, RS Bintaro Premier Tangerang Selatan, dan RS Premier Jatinegara.
Saat ini, Kemenkes sedang bersiap menguji beberapa rumah sakit negeri untuk mendapat akreditasi internasional. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Supriyanto mengatakan, ada sepuluh rumah sakit dari berbagai wilayah di Indonesia yang saat ini diproyeksikan mencapai akreditasi kelas Internasional dari Joint Commission Internasional (JCI).
Namun, saat ini baru tujuh RS yang siap menjalani proses akreditasi internasional, yaitu RSCM Jakarta, RS Sanglah Bali, RS Fatmawati Jakarta, RS Sardjito Jogja, RSUP Wahidin Sudiro Husodo Makassar, RS Adam Malik Medan, dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta. "Akhir tahun ini diharapkan RSCM dan RS Sanglah sudah dapat akreditasi internasional, sedangkan sisanya ditargetkan pada pertengahan 2013," kata Sophia.
MITRA TARIGAN