TEMPO.CO, Jakarta - Tangerang - Maqdir Ismail, penasihat hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain menyatakan kekecewaanya atas putusan Mahkamah Agung yang menolak novum (bukti baru) Antasari. Hakim agung Suhadi membacakan putusan tersebut pada Senin, 13 Februari 2012. Menurut Suhadi, keputusan majelis hakim yang diketuai Harifin Tumpa itu sudah bulat, tidak ada disenting opinion.
Dihubungi setelah menyimak pembacaan putusan yang disiarkan stasiun televisi, Maqdir mengaku terkejut dengan putusan tersebut. "Kecewa, saya khawatir dan tidak yakin dibaca secara cermat," kata Maqdir. Hal ini mengingat berkas perkara yang cukup banyak, tebalnya mencapai 600 halaman. Ini belum termasuk pledoi. "Persisnya, tebal berita acara pemeriksaan persidangan 700 lembar," katanya.
Ia baru mengetahui putusan tersebut dari berita televisi. Sebagai penasihat hukum, dia juga belum menerima salinan putusan PK tersebut. Dia mempertanyakan argumen majelis hakim menolak PK itu. "Saya akan pelajari kembali berkas PK,"kata Maqdir.
Tim kuasa hukum belum memberitahu Antasari soal putusan tersebut. Keputusan mengambil langkah baru akan diketahui setelah menemui mantan Ketua KPK itu.
Menurut Maqdir, putusan itu terlalu terburu-buru dalam kurun empat bulan sejak sidang PK pada September 2011. Saat itu, sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2011. Majelis hakim yang diketuai Aminal Umam memperbolehkan Antasari Azhar menghadirkan Abdul Mun’im Idris untuk memberikan kesaksian dalam persidangan PK. Namun, kesaksian ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu dibatasi hanya pada persoalan bukti baru. Mun‘im Idris menerangkan mengenai 28 foto Nasrudin yang meliputi foto sebelum autopsi, sesudah autopsi, dan anak peluru.
Selain Mun’im, Antasari juga menghadirkan ahli balistik Widodo Harjo Prawito, ahli hukum pidana Muzakir, dan saksi fakta Andi Syamsuddin (adik Nasrudin).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menolak Mun’im Idris sebagai saksi. Alasannya, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya.
AYU CIPTA