TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan M. Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang melalui pembelian saham PT Garuda Indonesia. Pengacara terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring ini, Junimart Girsang, mempertanyakan status baru bagi kliennya tadi. “Ada enggak buktinya?” tanyanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyamarkan harta yang dia dapat dari tindak pidana, yakni dari proyek yang digarap PT Duta Graha Indah, dengan cara membeli saham Garuda. Nazaruddin bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 55 ayat 1.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan sudah memiliki cukup bukti awal penjerat Nazar. Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham pada awal Oktober 2011. Pembelian saham dilakukan melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Nazar membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Dalam dokumen pemeriksaan milik Tempo, rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, Nazaruddin marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Ada Dokumen Aksi Nazar Borong Saham Garuda
Kicauan Yulianis tetang Nazar dan Saham Garuda
Nazar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Nazar Borong Saham Garuda Rp 300 Miliar
Nazar-Beli-Saham-Garuda-dari-Keuntungan-Proyek
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda
Nazar 'Nyaris' Borong Saham Mandiri Rp 1 Triliun
Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang
Petualangan Nazaruddin
Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar