TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Wina Armada mengatakan, untuk menjaga profesionalitas wartawan, Dewan Pers telah menyiapkan standar kompetensi wartawan. Hal tersebut menurutnya demi memelihara kepercayaan publik terhadap media massa.
"Kami Dewan Pers sudah buat standar kompetensi wartawan. Maka (wartawan) harus memenuhi standar kompetensi wartawan itu. Ada tingkatannya seperti wartawan muda, madya, utama," kata Wina di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 11 Februari 2012.
Menurut Wina, Dewan Pers melihat beragamnya keluhan masyarakat terhadap wartawan. Ada juga yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau bukan kepentingan umum. Maka dibentuklah standar kompetensi ini untuk menjaga profesionalitas wartawan.
"Profesionalitas ini ada dua aspek, kompetensi dan integritas. Sementara banyak keluhan masyarakat, terutama di daerah," kata Wina.
Hasil uji kompetensi wartawan dapat diakses di laman Dewan Pers. Menurut Wina, publik ataupun narasumber dapat mengacu pada data tersebut jika membutuhkan. "Narasumber berhak menolak diwawancarai wartawan yang tidak berkompeten. Mereka yang tidak berkompeten juga tidak akan dilindungi oleh Dewan Pers," kata Wina.
Standar kompetensi wartawan sudah disetujui oleh perusahaan pers dan masyarakat pers. Ini merupakan peraturan Dewan Pers yang didasarkan pada UU Pers. Menurut Wina, saat ini sudah 1.000 orang wartawan yg memiliki sertifikat kompetensi tersebut.
"Sertifikasi ini dilakukan untuk meningkatkan harkat dan martabat pers itu sendiri. Jadi akan dipisahkan wartawan yang bener dan yang tidak bener," kata Wina.
MITRA TARIGAN