TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melibatkan ahli perbankan dalam mengusut aliran dana Bank Century. Ahli independen itu akan membantu menguak siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
"Pelibatan ahli dalam kasus ini sudah kami bicarakan dan akan dilakukan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu 11 Februari 2012.
Johan menuturkan pelibatan ahli independen sangat penting untuk memperdalam pengusutan KPK. Apalagi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah selesai. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebelumnya mengatakan KPK bakal fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga serta pengucuran kredit pada aliran dana bank tersebut.
Surat berharga itu, kata Bambang, sebesar US$ 163,48 juta yang membebani bailout (penyertaan modal sementara). Adapun kredit itu dicairkan pada 11 debitur, serta hasil penjualan kredit oleh PT TNS sebesar Rp 58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar yang tidak disetor ke Bank Century.
Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global melanda seluruh negara termasuk Indonesia sekitar 2008. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun. Belakangan dana talangan itu menjadi masalah. Sri Mulyani dan Boediono, bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, diperiksa KPK.
Johan mengatakan bahwa KPK terus mendalami penyelidikan kasus tersebut. Jumat lalu komisinya kembali menggelar ekspose atau gelar perkara kasus hingga larut malam.
Namun Johan belum tahu hasil ekspose yang digelar tertutup oleh pimpinan KPK serta penyidik itu. Begitu pula dengan kemungkinan kasus ditingkatkan ke penyidikan ataupun penetapan tersangka. "Hasil ekspose itu hanya diketahui penyidik dan pimpinan KPK," ujarnya.
TRI SUHARMAN