TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Resor Kota Denpasar menghadirkan dua saksi baru terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor Cewek Macho Performance (CMP) di Denpasar. "Dua saksi tersebut berinisial YW dan WR," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ida Made Sarjana, Kamis, 9 Februari 2012.
Menurut Sarjana, YW saat kejadian hanya melihat penganiayaan tersebut, sedangkan WR bertugas sebagai perekam video penganiayaan.
Sampai saat ini penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. Adapun lima tersangka penganiayaan masih mendekam di ruang Reskrim Polresta Denpasar.
Lima gadis remaja yang menjadi tersangka kekerasan terhadap KA, 16 tahun, adalah KD, 16 tahun, OC (16), PM (17), RA (15), dan MV (16). KD ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin.
Kasus ini bermula pada akhir Desember 2011. Saat itu korban dijemput menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan anggota geng di dekat sebuah rumah kos di Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Menurut KA, anggota geng itu tersinggung dan menganiaya korban karena menjadikan jaket geng CMP itu sebagai alas kaki.
ENNY R