TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta pemimpin instansi pemerintah di pusat dan daerah proaktif mencari informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kepemilikan rekening gendut oleh pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami akan mempertegas percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur," ujar Azwar di kantornya, Rabu, 8 Februari 2012. Kebijkan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.
Edaran yang ditandatangani 31 Januari 2012 ini mewajibkan PNS melaporkan harta kekayaan. PNS juga dilarang menggunakan rekening pribadi untuk keperluan proyek. Dalam promosi jabatan Eselon I dan II pun, pimpinan lembaga diminta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan laporan kekayaan.
Selain itu, pimpinan instansi pemerintah juga diminta aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasi pernah melakukan transaksi keuangan yang dicurigai tidak wajar. "Namun para pimpinan daerah wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah disampaikan PPATK."
Dari informasi yang diperoleh PPATK, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan ataupun aliran dana yang tidak wajar.
Selanjutnya APIP wajib membuat laporan yang disampaikan kepada pimpinan instansi dengan tembusan kepada Menteri. Tembusan laporan itu disampaikan secara berkala, yakni enam bulan sekali, satu paket dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sesuai dengan Inpers Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, PPATK menyatakan, terdapat sejumlah PNS yang memiliki duit melimpah di rekeningnya. Gaji PNS yang berusia 28-38 tahun itu hanya sekitar Rp 3 juta, tetapi penghasilan per bulannya mencapai Rp 25 juta. Lembaga pemantau transaksi keuangan itu pun menduga bahwa pendapatan PNS tersebut di luar kewajaran. Apalagi lembaga ini juga menemukan adanya unsur gratifikasi dari sejumlah PNS lainnya.
Dirjen Pajak, begitu pun PPATK, sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kasus terakhir menyangkut dua pegawai Kementerian Keuangan--DT dan TH--yang terindikasi korupsi. Dalam laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pertengahan 2010, ditemukan bukti bahwa keduanya telah menerima suap lebih dari Rp 500 juta. Keduanya juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan dengan jumlah miliaran rupiah.
IRA GUSLINA