TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak 121 agensi (perusahaan penempatan tenaga kerja ) yang berdomisili di Malaysia telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Indonesia dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Malaysia.
Agensi yang telah siap memfasilitasi penempatan TKI itu tersebar di 11 wilayah di Malaysia. Wilayah Selangor merupakan daerah yang agensi TKI-nya paling banyak, yaitu 42 perusahaan. Kemudian disusul oleh Kuala Lumpur 23 perusahaan; Johor (13), Perak (11 ), Pulau Pinang (11), Melaka (7), Negeri Sembilan ( 5), Pahang (5), Kedah (2), Kelantan (1) dan Terengganu (1) .
"Penataan kerja sama yang lebih baik antara agency dan PPTKIS merupakan salah satu poin penting kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Senin 6 Februari 2012.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sepakat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI. "Pengawasan ini untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia berjalan dengan baik,“ kata Reyna.
Reyna menjelaskan, sebagai persiapan dan upaya mengawali implementasi Amandemen MoU 2006, maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat terhadap masalah yang muncul di lapangan. JTF tersebut bertempat di Indonesia dan Malaysia.
JTF Indonesia terdiri dari unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Sedangkan JTF Malaysia terdiri dari beberapa kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
“Harapan kami, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia, dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik,” kata Reyna.
Kemenakertrans secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI ke Malaysia terhitung 1 Desember 2011. Namun dibutuhkan waktu setidaknya 3 bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012.
Reyna mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada PPTKIS sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI. Persiapan tersebut dimulai dari mendapatkan pekerjaan, rekrutmen hingga pelatihan selama 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan, serta proses pemberangkatannya ke Malaysia.
MITRA TARIGAN
Sebanyak 121 agensi (perusahaan penempatan tenaga kerja ) yang berdomisili di Malaysia telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Indonesia dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Malaysia.Agensi yang telah siap memfasilitasi penempatan TKI itu tersebar di 11 wilayah di Malaysia. Wilayah Selangor merupakan daerah yang agensi TKI-nya paling banyak, yaitu 42 perusahaan. Kemudian disusul oleh Kuala Lumpur 23 perusahaan; Johor (13), Perak (11 ), Pulau Pinang (11), Melaka (7), Negeri Sembilan ( 5), Pahang (5), Kedah (2), Kelantan (1) dan Terengganu (1) .
"Penataan kerja sama yang lebih baik antara agency dan PPTKIS merupakan salah satu poin penting kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Senin 6 Februari 2012.
Menurut dia, pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sepakat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI. "Pengawasan ini untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia berjalan dengan baik,“ kata Reyna.
Reyna menjelaskan, sebagai persiapan dan upaya mengawali implementasi Amandemen MoU 2006, maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat terhadap masalah yang muncul di lapangan. JTF tersebut bertempat di Indonesia dan Malaysia.
JTF Indonesia terdiri dari unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Sedangkan JTF Malaysia terdiri dari beberapa kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
“Harapan kami, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia, dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik,” kata Reyna.
Kemenakertrans secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI ke Malaysia terhitung 1 Desember 2011. Namun dibutuhkan waktu setidaknya 3 bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012.
Reyna mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada PPTKIS sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI. Persiapan tersebut dimulai dari mendapatkan pekerjaan, rekrutmen hingga pelatihan selama 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan, serta proses pemberangkatannya ke Malaysia.
MITRA TARIGAN