TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ternyata tahu soal commitment fee dari proyek transmigrasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa kasus suap DPPID, I Nyoman Suisnaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Februari 2012.
Jaksa penuntut umum Muhibuddin dalam sidang memutarkan rekaman percakapan Sindu Malik dengan Dhani Nawawi via telepon, yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sindu adalah bekas pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi konsultan anggaran Kemenakertrans, adapun Dhani adalah orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Dalam percakapan, Dhani mengatakan pada Sindu, dia sudah melapor ke Muhaimin soal besaran commitment fee. “Masalah realisasi commitment fee, saya kemarin sore melapor ke Muhaimin, kita dapatnya cuma sekian. Hal-hal lain saya sampaikan juga,” ujar Dhani, sebagaimana terdengar dalam rekaman.
Adapun dalam percakapan antara Sindu dengan Fauzi, orang kepercayaan Muhaimin, terungkap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu baru saja dilapori Fauzi soal “kisruh” di Kementerian. Menurut Fauzi, ada sesuatu yang diributkan oleh bekas staf asistensi Muhaimin, Ali Mudhori, Sindu, dan “kepanjangan tangan” Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Iskandar Pasojo alias Acos.
“Gini lho, Pak Malik (Sindu). Saya nerima acuan Pak Malik, saya nerima acuan Pak Acos, saya cari jalan tengah, saya lapor menteri. Menteri cerita begini, karena kontaknya saya (Fauzi), kalau saya bela salah satunya, saya nggak objektif,” kata Fauzi dalam rekaman yang diputar jaksa.
Hakim angota Sudjatmiko kemudian bertanya pada Sindu, apakah ada selisih paham di antara sejumlah pihak yang disebut dalam percakapan. Menurut Sindu, memang ada selisih paham di antara mereka. Namun ia tak mau menyebut masalah apa yang sedang mereka rebutkan. Ia juga mengaku tak tahu detail seperti apa arahan Muhaimin kepada Fauzi.
Nama Muhaimin beberapa kali disebut dalam sidang. Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati mengatakan ia diminta Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program di Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi, memberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 1,5 miliar ke Muhaimin.
Duit Rp 1,5 miliar itu adalah sebagian dari commitment fee yang akan diserahkan Dharna karena PT Alam Jaya mendapat proyek DPPID di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Manokwari, Teluk Wondama, dan Mimika. Sesuai kesepakatan, Dharna akan menyetor fee sepuluh persen dari nilai proyek Rp 73 miliar.
ISMA SAVITRI