TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Tamsil Linrung disebut menerima sejumlah imbalan dari proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa kasus suap DPPID I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Februari 2012.
“Yang ke Tamsil Linrung itu sudah kami penuhi semua, saya tahu. Ada komitmen yang belum saya penuhi juga saya tahu.” Kalimat ini diucapkan Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, saat berbincang dengan Sindu Malik melalui telepon. Rekaman pembicaraan itu hari ini diputar dalam persidangan.
Sindu Malik adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan yang menjadi konsultan anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam percakapan, Dharnawati terdengar geram lantaran Sindu Malik terus menagih commitment fee ke pejabat empat kabupaten di Papua yang menerima dana PPID, yakni Keerom, Teluk Wondama, Mimika, dan Manokwari.
Menurut Dharnawati, ia baru akan melunasi separuh dari commitment fee sepuluh persen yang disepakati, jika proyek sudah pasti digarap perusahaannya. “Saya komitmen dengan Pak Nyoman, kan setelah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) saya dapat, sisa lima persen saya serahkan semua. Lima persen (commitment fee dibayar) di depan enggak apa-apa saya setor dulu,” ujarnya dalam rekaman itu.
Dharnawati dalam perkara ini sudah divonis bersalah dan mendapat hukuman 2,5 tahun bui. Adapun Sindu, saat bersaksi untuk terdakwa lainnya, Dadong Irbarelawan, menyebut nama Iskandar Pasojo alias Acos sebagai sosok yang melobi Badan Anggaran DPR dalam proyek ini. Menurut Sindu, lolosnya proyek DPPID di sembilan belas kabupaten senilai total Rp 500 miliar, salah satunya berkat peran Acos.
Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten kemudian menanyai Sindu, siapa kawan Acos di Banggar yang selama ini banyak berperan dalam penganggaran DPPID. “Linknya (Acos) di Banggar itu Pak Tamsil,” ujarnya. “Peran Acos berkomunikasi dengan Banggar, dan membantu menyampaikan (informasi) ke sana.”
Saat bersaksi untuk Dadong pada 28 Desember 2011, Tamsil mengaku tak tahu daerah mana saja yang dialiri DPPID. Menurut dia, penerima DPPID ditentukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai kementerian pengurus teknis transmigrasi.
ISMA SAVITRI | DRIYAN | PDAT | TNR