Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekat dengan Bos Artha Graha? Ini Kata Miranda  

image-gnews
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/01).. TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/01).. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, yang menjadi tersangka kasus suap cek pelawat, akhirnya buka suara soal kedekatannya dengan pihak PT Bank Artha Graha Tbk.

Miranda mengaku tidak kenal dengan pemilik Bank Artha Graha. “Siapa pemiliknya?” katanya kepada Tempo, Jumat pekan lalu. “Saya tidak tahu.”

Dia mengaku hanya kenal dengan Wisnu Tjandra, Wakil Direktur Utama Bank Artha Graha. Namun hubungan itu hanya sebatas antara relasi bankir dan otoritas bank sentral. “Dia selalu aktif di pertemuan bankir dengan pejabat Bank Indonesia.”

Miranda memastikan dirinya tidak tahu-menahu soal cek pelawat yang telah mengantarkan 29 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 ke penjara. “Saya tidak pernah melihat cek itu,” katanya. “Apalagi berhubungan dengan orang yang membagikannya.”

KPK telah menetapkan Miranda dan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Bank Artha Graha diduga terlibat dalam kasus Nunun. Sebab cek pelawat tersebut dipesan oleh Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas permintaan Budi Santoso. Dari dokumen Tempo, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004. Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, membenarkan kliennya mengeluarkan 480 lembar cek.

Adapun mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menuding sponsor atau cukong yang mendanai cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 berasal dari bank bermasalah.

"Logikanya sudah mengarah ke bank bermasalah, tapi hukum membutuhkan bukti," kata Yunus Husein.

Meski begitu, Yunus menolak membeberkan bank bermasalah yang dimaksud. Saat ditanyai, ia hanya menceritakan kesaksian Budi Santoso, Direktur Keuangan PT Firs Mujur Plantation & Industri, yang tertera dalam dokumen pemeriksaan.

Budi, kata dia, mengaku mendapatkan kredit Rp 24 miliar berupa cek pelawat dari Bank Artha Graha. Cek itu berasal dari Bank Internasional Indonesia yang dibeli oleh Artha Graha. "Jadi Anda simpulkan saja (cerita) itu," kata Yunus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus cek pelawat menjerat Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Kasus ini terjadi saat Miranda menang telak dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior di DPR 2004 silam.

Di balik kemenangan itu, Miranda diduga berperan menyuap para politikus dengan cek pelawat. Cek tersebut berasal dari Bank Arta Graha yang dipesan oleh PT Firsh Mujur untuk membeli lahan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Cek itu kemudian melayang ke politikus melalu perantara Ari Malangjudo, Direktur Wahana Esa Sejati.

Menurut Yunus, dugaan bahwa cukong cek pelawat ini berasal dari bank bermasalah diperkuat oleh salah seorang deputi gubernur yang dimintai keterangan saat dirinya masih menjabat Ketua PPATK.

Deputi gubernur yang dirahasiakan identitasnya itu mengatakan bank bermasalah itu memerlukan orang yang menduduki jabatan strategis di Bank Indonesia untuk memuluskan kepentingannya. "Baik mencari keuntungan di pasar modal, mencegah kerugian dalam mengambil kebijakan, serta memberi keringanan sanksi," ujar dia.

Yunus pun mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengusut tuntas keberadaan bank bermasalah itu. "Kami sangat mendukung KPK dalam mengusut kasus ini," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia (TII) Teten Mazduki yang juga pembicara dalam eksaminasi kasus ini mendesak KPK mengungkap bank bermasalah itu. Termasuk dampak yang ditimbulkan setelah mereka berhasil memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior. "KPK harus menumpas habis kasus ini," ujar dia.

SETRI YASRA

Berita Terpopuler
Miranda Goeltom Diminta Kembalikan Gaji

Empat Kali Miranda Goeltom Menangis

Polisi: Korban Perkosaan 'di Angkot D01' Berbohong

Cerita Miranda Goeltom tentang Orkestra Pribadinya

Persib Vs Persija, Ribuan Bobotoh Serbu Stadion

Jamuan Makan Malam di Dapur Miranda Goeltom

Miranda Didik Anak Melupakan Masalah Jelang Tidur

Mobil Chrysler Obama Dilelang Rp 9 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.