TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan setuju dengan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang menyebutkan bekas napi koruptor tidak mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Menurut Ramadhan, orang yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi secara etika harusnya tidak maju lagi dalam pemilihan umum.
"Kalau secara etika itu tidak elok, tidak layaklah," kata Ramadan saat menghadiri Malam Budaya Rakyat Merdeka di Balai Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Januari 2012.
Ramadhan sendiri menyatakan mendukung adanya aturan tersebut dalam RUU Pemilu tersebut. Namun, Ramadhan menegaskan bahwa aturan itu hanya berlaku pada orang yang sudah divonis bersalah saja. "Bukan orang yang diancam, tapi yang sudah divonis," Ramadha menegaskan.
Meski demikian, Ramadhan juga bersikap realistis karena hal itu terkait dengan keputusan secara politik. Menurut Ramadhan, pencalonan seseorang itu mencakup banyak hal-hal yang berkaitan secara politik. "Jadi kita harus lihat ini secara proporsional juga," ujar Ramadhan.
Wakil Sekjen Partai Demokrat itu juga mengatakan persoalan hukum dan politik adalah hal yang berbeda. Ramadhan menyatakan meski seseorang sudah bersalah secara hukum melakukan korupsi, tidak demikian halnya jika dilihat secara politik. "Dan koruptor juga punya HAM yang harus dilindungi," Ramadham melanjutkan.
Persoalan lainnya, kata Ramadhan, sering kali maju tidaknya seseorang karena faktor para pendukungnya. Para pendukung itu yang disebut Ramadhan kerap membuat seseorang maju dalam pemilu. "Ya pemilihnya itu," kata Ramadhan.
RUU Pemilu sendiri sedang dalam tahap pembahasan oleh Komisi II DPR. Salah satu aturan dalam RUU itu adalah seseorang yang menjadi napi karena kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilu.
DIMAS SIREGAR