TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan saat ini ada upaya menekan saksi-saksi korupsi di beberapa daerah dengan cara menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus yang lain. Kasus seperti ini terjadi di Manado, Bengkulu, dan Bali.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawi mengatakan, kasus di Manado ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara Bali dan Bengkulu oleh Kejaksaan Agung. "Mereka diproses dan menjadi tersangka dengan dalil pencemaran nama baik pada penegak hukum lain," kata Haris seusai menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK, Rabu, 25 Januari 2012, tanpa menyebut penegak hukum yang dimaksud.
Menurut Haris, kondisi ini secara hukum sulit dikaitkan dengan kasus korupsi yang dibeberkan oleh para saksi. Namun, karena bersaksi dalam kasus korupsi, mereka lantas tersandung dengan kasus pencemaran nama baik. Ia menganggap masalah ini sangat mengkhawatirkan karena bisa membuat saksi takut untuk mengungkapkan apa yang diketahuinya. Mereka juga bisa menghindar bila diminta menjadi saksi. "Karena khawatir akan dituntut atau diserang pihak lain," ujar dia.
Oleh karena itu, Haris berharap kerja sama antara LPSK dan penegak hukum bisa dimaksimalkan untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim terpadu.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., sepakat untuk membicarakan kembali masalah ini. "Akan menjadi bahan diskusi yang perlu diprioritaskan," kata Johan.
TRI SUHARMAN