Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanah Pemda di Cirebon Jadi Ratusan Rumah Mewah

image-gnews
TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara mempertanyakan aset tanah milik pemerintah provinsi di kawasan Gunung Sari, Kota Cirebon, yang sebagian berubah menjadi perumahan mewah. ”Sekarang sudah jadi 117 rumah mewah,” katanya di ruang kerjanya, Selasa, 24 Januari 2012.

Menurut dia informasi itu diperolehnya dari laporan Komisi A DPRD yang melakukan pengecekan soal aset pemerintah provinsi berbekal daftar aset yang diperoleh pada 2010 lalu. Sekitar 3,1 hektare di Kompleks Gunung Sahari, Kota Cirebon, persis di belakang Garage Mall berubah jadi rumah mewah, dan BPN setempat telah menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan itu.

Irfan mengatakan total ada 6,3 hektare lahan di seputaran kawasan itu merupakan tanah milik pemerintah provinsi. “Kini setengahnya jadi perumahan mewah,” ujar dia. Sisanya berupa fasilitas umum warga plus gedung pemerintah Kota Cirebon.

Lahan diserahkan Kementerian Perburuhan kala itu kepada pemerintah Jawa Barat pada 1958. Di atas tanah berdiri puluhan rumah yang dibangun Kementerian Perburuhan untuk disewakan kepada buruh. Surat sewa bangunan oleh penghuninya terus diperbarui pemerintah provinsi selepas menerima aset itu. Irfan mengatakan pada 1993 lalu BPN setempat menerbitkan sertifikat untuk bangunan di atas lahan hanya berbekal surat dari lurah setempat. “Padahal itu tanah negara yang dikuasai pemerintah,” katanya.

Menurut dia, dari penelusuran Komisi A, total ada 117 sertifikat yang diterbitkan BPN untuk rumah di atas lahan milik pemerintah provinsi. Padahal, kata Irfan, aset tersebut masih tercatat di buku induk daftar aset milik pemerintah provinsi.

Irfan mengatakan sejumlah pihak sudah ditanyai Dewan soal ini, di antaranya Biro Pengelolaan Aset Daerah Pemerintah Jawa Barat hingga BPN Kota Cirebon. ”Mereka tidak mengetahui bahwa ini tanah provinsi. Padahal mereka membuat panitia waktu itu, nilai tanahnya Rp 1,5 triliun,” katanya.

Irfan mengatakan Komisi A DPRD Jawa Barat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket untuk menelusuri aset pemerintah Jawa Barat agar bisa melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penyanderaan. ”Teman-teman mintanya angket, syaratnya 15 orang, minimum 2 fraksi cukup,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara pemerintah Jawa Barat, Kepala Biro Humas, Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Jawa Barat Rudy Gandakusumah membenarkan soal ini. ”Kami kecolongan,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Januari 2012.

Menurut dia, tanah memang milik pemerintah Jawa Barat. Pemerintah Jawa Barat mengantongi sejumlah bukti, di antaranya surat sejumlah wali kota Cirebon yang mengakui soal tanah itu sebagai milik pemerintah Jawa Barat serta salinan surat akta sewa pemakaian tanah yang isinya pengakuan penyewa tanah bahwa tanah milik pemerintah Jawa Barat.

Rudy menuturkan dari sejumlah dokumen surat-menyurat berkaitan dengan lahan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon sempat mengirim surat permonan pengalihan status kepemilikan aset milik pemerintah Jawa Barat itu kepada Pemerintah Kota Cirebon. Proses surat-menyurat berlangsung sejak 1993 hingga 2003 lalu. ”Namun proses sedang berjalan, ujug-ujug di lapangan sudah terjadi proses peralihan,” kata Rudy.

Pemerintah Jawa Barat, katanya, tidak berkeberatan melepas tanah dengan pembayaran ganti rugi sesuai dengan harga tanah saat ini. ”Tentu harus melewati proses yang berlaku,” kata Rudy. ”Itu teknis. Prinsipnya seperti itu, yang penting ada pengakuan.”

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

39 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

56 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Optimalkan 115 Aset Negara, LMAN Sumbang PNBP Rp 3,7 Triliun

23 Januari 2024

Pengendara melintas di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Optimalkan 115 Aset Negara, LMAN Sumbang PNBP Rp 3,7 Triliun

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,7 triliun sepanjang 2023.


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Terkini Bisnis: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Link Live Streaming Debat Cawapres

22 Desember 2023

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di acara debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Link Live Streaming Debat Cawapres

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat sore, 22 Desember 2023 antara lain ekonom soroti pembiayaan program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...

22 November 2023

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati (tengah) menyampaikan sambutan pada acara Hari Nasional Republik Polandia di Jakarta, Jumat (10 November 2023). (ANTARA/Cindy Frishanti)
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya memiliki tugas mengelola aset kekayaan negara.


Sri Mulyani soal Aset Negara: Jangan Cuma Koleksi di Neraca Keuangan, Harus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

22 November 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani soal Aset Negara: Jangan Cuma Koleksi di Neraca Keuangan, Harus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semua kementerian dan lembaga harus meningkatkan kultur atau budaya untuk menjaga aset negara.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.