TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dijadwalkan menjadi saksi kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu bakal dimintai keterangan dalam sidang kasus itu dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan. ”Jaksa KPK berencana menghadirkan dia di persidangan untuk didengar kesaksiannya. Kemungkinan pekan depan,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, di kantornya, Selasa, 24 Januari 2012.
I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan merupakan terdakwa dalam kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Mereka ditangkap KPK bersama Dharnawati, kuasa rekanan proyek tersebut, PT Alam Jaya Papua. Nyoman adalah Sekretaris Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengembangan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), sedangkan Dadong menjabat Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT. Saat ditangkap, ditemukan pula uang Rp 1,5 miliar yang tersimpan dalam kardus durian. Kuat dugaan uang itu uang suap dalam proyek tersebut.
Nama Muhaimin diduga ada kaitannya dengan sosok "Bos Besar" yang terkuak dari pembicaraan antara Ali Mudhori dan M. Fauzi pada 24 Agustus 2011. Ali adalah bekas anggota tim asistensi Muhaimin di Kementerian, sedangkan Fauzi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Dalam transkrip pembicaraan keduanya via telepon, Ali mengaku ingin berkonsultasi dengan orang yang dia sebut sebagai "Bos Besar". Menurut Fauzi, boleh saja Ali bertemu dengan Bos Besar. Syaratnya, Ali harus melapor dulu ke Fauzi dan tidak langsung menghadap ke Nyoman ataupun Dadong Irbarelawan.
Ali dan Fauzi, pada hari yang sama, kembali menjalin komunikasi lewat telepon. Ali, dalam perbincangan kedua, mengaku sudah mengontak "Pak Menteri". Menurut Ali, Fauzi jangan sampai menerima sesuatu secara langsung, namun harus lewat "tangan lain". Tak dijelaskan dalam percakapan keduanya apakah benda yang tidak boleh diterima langsung oleh Fauzi adalah duit suap Rp 1,5 miliar atau bukan.
Zet Tadung Allo, jaksa dalam kasus I Nyoman Suisnaya, menyatakan siap memanggil Muhaimin ke persidangan. Tapi, dia melanjutkan, pemanggilan itu terlebih dulu menunggu perkembangan dalam sidang. "Kami lihat fakta di persidangan dulu. Kalau ada petunjuk yang muncul di sidang dan menurut kami memerlukan konfirmasi dari yang bersangkutan (Muhaimin), ya akan kami panggil," ujarnya.
Zet mengisyaratkan pemanggilan Muhaimin, jika memang diperlukan, tidak dalam waktu dekat. Sebab, sejak kemarin, masih ada sejumlah saksi fakta yang belum dimintai keterangan lantaran terganjal waktu. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu besok, 25 Januari 2012, pihaknya akan menghadirkan Luminggus Robert, Syamsu Alam, dan pihak Bank Negara Indonesia.
Soal keterlibatan Muhaimin dalam proses suap proyek tersebut, Zet mengaku belum bisa menyimpulkan. Ia berdalih, keterangan saksi di persidangan sebelum ini belum memberi gambaran utuh tentang proses aliran duit dari PT Alam Jaya Papua–perusahaan kontraktor–ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ISMA SAVITRI