TEMPO.CO, Depok - Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Somantri Rusliwa akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan lembaganya berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 45 miliar. "Tentu temuan itu perlu ditindaklanjuti," kata Gumilar di UI pada Sabtu, 21 Januari 2012.
Menurut Gumilar, pihaknya perlu mengkaji secara cermat untuk menjawab rekomendasi yang diajukan oleh BPK. Dalam hal itu pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji dan menentukan sikap sebelum melakukan klarifikasi kepada BPK. "Itu supaya kami mendapatkan informasi yang seimbang," katanya.
Pihak UI akan mengkaji semua temuan BPK dan akan menyesuaikan dengan data yang ada pada UI. Guna perbaikan UI ke depan, kata Gumilar, pihaknya akan mengindahkan semua rekomendasi BPK.
"UI merupakan lembaga yang terus membangun bangsa dan negara, tidak ada niat melakukan hal yang merugikan negara," kata Gumilar.
Gumilar juga mengatakan hampir di semua dinas dan kampus juga ditemukan ada potensi merugikan negara. "Jadi bukan UI sendiri," kata Gumilar. "Tapi kami akan memberikan jawaban karena komitmen kami menjadi good university yang komitmen."
Sebelumnya BPK menemukan potensi kerugian negara miliaran rupiah tersebut pada kerja sama bangun guna serah tanah milik UI di Pegangsaan Timur. Namun Gumilar mengatakan pihaknya telah melibatkan tim dan berbagai ahli untuk melakukan kajian tata aturan yang ada. "Kami juga melihat peraturan pemerintah no. 54 tentang pengadaan barang dan jasa," katanya.
ILHAM
Berita Terkait
UI Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah
UI Masih Bungkam karena Belum Terima Laporan BPK
ICW Gugat Rektor Universitas Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Rektor UI
Rektor UI Emoh Jawab Tuduhan Otak-Atik Anggaran
Mendiknas Serahkan Kisruh UI ke Internal Kampus