TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga Afrika ditangkap Kepolisian RI terkait dengan pembuatan dan pengedaran uang palsu dolar Amerika Serikat. "Warga negara Zambia berinisial IM dan warga negara Mozambik berinisial EJ," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Selasa, 17 Januari 2012.
Saud menyatakan dua orang tersebut ditangkap di Apartemen Taman Rasuna Tower 18 pada Senin, 16 Januari 2012, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam aksi tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang kertas dolar Amerika Serikat pecahan US$ 100 sebanyak 13.500 lembar. Selain itu disita pula dua jeriken berisi cairan kimia, dua cutter, dua dus aluminium foil, lima botol kosong bekas asam sulfat, sebotol berisi asam sulfat, sebotol kratin monositrat, dua botol bedak, sebuah mesin hitung uang, dan dua botol lem.
Barang bukti lain yang diambil yakni dua buah lakban, 200 kertas potongan uang, sebuah handphone I Phone, sebuah handphone BlackBerry, sebuah handphone Esia, dua buah handphone Nokia, sebuah laptop, dua kardus tepung terigu, sebuah mobil Honda Jazz, sebuah mobil Toyota Vioz, sebuah paspor atas nama tersangka, dan dua buah anak kunci brankas di apartemen tersebut. "Keduanya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," katanya.
Dua orang tersebut, menurut Saud, sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Saat ini IM dan EJ masih menjalani pemeriksaan. Namun polisi mengaku terkendala bahasa, sehingga membutuhkan penerjemah.
Saud mengatakan penggerebekan tadi berawal dari penyelidikan perdagangan narkoba. Namun polisi belum menemukan kaitan dua orang ini dengan pengedaran atau penggunaan barang haram tersebut. Pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk melihat apakah kedua jaringan ini saling berkaitan, termasuk kemungkinan peran warga Indonesia.
FRANSISCO ROSARIANS