TEMPO.CO, Tenggarong - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan melimpahkan berkas tiga tersangka ambruknya Jembatan Kartanegara (Mahakam II), Senin, 16 Januari 2012.
"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk diteliti," kata Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar I Gusti K.B. Harryarsana melalui bagian humas, Ajun Komisaris I Nyoman Subrata, Minggu, 15 Januari 2012.
Menurutnya, dengan pelimpahan berkas ini, polisi menilai pemeriksaan sudah rampung setelah memeriksa lebih dari 50 saksi. Selanjutnya berkas akan diteliti jaksa untuk ditinjau kelengkapannya. "Kalau jaksa bilang sudah lengkap, baru kami limpahkan para tersangka atau tahap II kepada kejaksaan," katanya.
Jembatan Kartanegara ambruk pada 26 November 2011. Saat ambruk, ada pekerjaan pemeliharaan di atas jembatan yang dilakukan PT Bukaka Teknik Utama. Pekerjaan yang dilakukan yakni mendongkrak jembatan.
Akibat ambruknya jembatan, tercatat 24 orang ditemukan tewas dan 12 orang lainnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga dan rekan. Sementara korban mengalami luka ringan sebanyak 31 orang dan luka berat sebanyak delapan orang.
Ambruknya jembatan juga menenggelamkan sebanyak 13 kendaraan yang terdeteksi lewat sonar sonder. Kendaraan ini tenggelam bersamaan dengan bangkai jembatan di dasar Sungai Mahakam.
Polisi kini telah menahan tiga tersangka, masing-masing dua pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum Kutai, Setiono (PPTK), dan Yoyo Suriana (KPA). Seorang lagi dari perusahaan swasta.
Sementara itu kuasa hukum Dinas PU Kutai, Nasrun, mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas kliennya dari polisi ke kejaksaan. Ia akan mengawasi pelimpahan berkas tahap pertama ini.
"Tak apa-apa kalau tahap pertama, tapi kalau pelimpahan para tersangka itu, kami harus tahu," kata Nasrun terpisah, Minggu, 15 Januari 2012.
Ia mengungkapkan, setelah resmi ditahan, dua kliennya pernah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Soal penangguhan penahanan, Nasrun mengaku telah melayangkan permohonan kepada polisi. Namun hingga kini tak ada jawaban.
FIRMAN HIDAYAT