TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota, Jumat, 13 Januari 2012, menetapkan Sulung Hadi Sukmawan, 25 tahun, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. "Karena mengakibatkan orang lain luka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas, Ajun Komisaris Muhammad Fahri.
Warga Jodipan Wetan Gang 1 Nomor 47 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, itu diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta. Sulung dijerat dengan Pasal 311 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Polisi telah memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Fahri, saksi yang diperiksa antara lain Muhammad Sodik, warga Jalan Madura, yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selain itu polisi juga meminta keterangan Marwati, warga setempat, yang mengetahui kejadian tersebut. "Pemilik pikap yang mengantar Sulung ke rumah sakit juga diperiksa," ujarnya.
Sulung dianggap lalai masuk kawasan terlarang yang berada di Jalan Tanimbar di depan Pangkalan TNI Angkatan Laut. Di tempat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginap setelah membuka Muktamar IX Thoriqoh Al-Mu'atabarah An-Nadliyah di Malang, Rabu, 11 Januari 2012.
Fahri berdalih jalan tersebut merupakan daerah steril dari kendaraan lalu lintas selama Presiden menginap. Menurut saksi, kata Fahri, Sulung naik sepeda motor berboncengan dengan Slamet Haryadi dengan kecepatan tinggi. Keduanya menabrak kursi yang digunakan polisi dan TNI mengamankan jalan raya. "Akibat ulah tersangka mengakibatkan korban Slamet terluka," ujarnya.
Polisi belum memeriksa Sulung karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Sulung luka parah, rahang hancur dan lengan kiri patah. Fahri mengklaim kejadian tersebut sebagai kecelakaan tunggal dan membantah Sulung sebagai korban kekerasan aparatur negara.
Penasihat hukum Sulung, Ronny Dwi Sulistiawan, menyatakan keherananannya terhadap penetapan Sulung sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Padahal Sulung dan Slamet justru menjadi korban kekerasan aparat TNI dan kepolisian yang tengah menjaga keamanan di tempat Presiden SBY menginap.
Ronny mengatakan pihaknya bersama keluarga Sulung segera memberikan penjelasan kepada publik. "Kami akan jelaskan masalah sesungguhnya agar publik tahu masalahnya," ucapnya.
Ronny mengatakan sudah merasa aneh terhadap sikap polisi. Ketika kasus kekerasan dilaporkan oleh Slamet kepada Sentra Pelayanan Polresta Malang, Kamis kemarin, 12 Januari 2010, pihak kepolisian menolak laporan jika disebutkan Sulung dan Slamet menjadi korban kekerasan aparat negara. Polisi pun tidak mau memberikan surat pengantar visum et repertum bagi Sulung. Polisi mengarahkan kasus ini sebagai kecelakaan tunggal. Bahkan polisi menuduh Sulung dan Slamet mabuk saat mengendarai sepeda motor.
Pengalihan arah penanganan kasus yang menimpa Sulung dan Slamet ini dinilai Ronny aneh.(Warga Malang Jadi Korban Pengamanan Presiden).
EKO WIDIANTO