TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melepas keberangkatan 519 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor formal yang akan bekerja di Arab Saudi. "TKI sektor formal tersebut akan bekerja di berbagai wilayah di Arab Saudi, seperti Jeddah, Mekkah, Madinah, Riyadh, dan kota lainnya," kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, Rabu, 11 Januari 2012.
Menurut dia, TKI formal itu akan bekerja di bidang kontruksi, mechanical electrical, jasa perhotelan, dan bidang transportasi serta ada yang bekerja untuk perluasan Masjidil Haram di Mekkah. "Yang bekerja di bidang kontruksi akan bekerja di perusahaan-perusahaan di bawah naungan perusahaan Saudi Binladin Group,” ujar Reyna.
Reyna mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan strategis untuk mendorong penempatan TKI sektor formal dan menggeser pekerjaan sektor domestic worker, seperti penata laksana rumah tangga atau pembantu rumah tangga. "Secara bertahap penempatan TKI sektor domestic worker akan dihentikan pada tahun 2017," ucap dia.
Menurut Reyna, peluang kerja sebagai TKI sektor formal di Arab Saudi sangat besar dan peluang itu harus segera dimanfaatkan oleh para TKI yang hendak bekerja di Arab Saudi dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen, keterampilan dan kompetensi kerja, penguasaan bahasa, dan pendekatan budaya.
"“Peluang ini harus segera ditindaklanjuti. Informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan," kata Reyna.
Lowongan pekerjaan sebagai TKI sektor formal yang tersedia antara lain sebagai sopir, sales dan pramuniaga, kasir, pekerja pabrik, pekerja pertanian dan perkebunan, cleaning service, perawat, dan sebagainya.
Untuk mempersiapkan ketersediaan calon TKI sektor formal yang hendak bekerja di luar negeri, Kemenakertrans akan lebih memberdayakan keterlibatan pemerintah daerah dalam perekrutan TKI. "Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia diharapkan bersikap pro aktif agar tidak ada lagi perekrutan secara langsung oleh calo di kampung yang rentan masalah," ujar Reyna.
Kemenakertrans juga membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI ke Arab Saudi dan negara penempatan lainnya. "Kami akan meningkatkan dan memperketat aspek pengawasannya. PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang melakukan perekrutan dengan tidak sesuai prosedur akan ditindak tegas," ucap Reyna.
PRIHANDOKO