Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tak Kompak Soal Kematian Anak Gantung Diri

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejanggalan dalam kematian kakak-adik di tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat, tak hanya terdapat pada tubuh mereka. Lembaga Bantuan Hukum Padang bahkan melihat adanya keterangan polisi yang berbeda-beda terhadap kematian Faisal dan Budri itu.

"Keterangan mereka sering berubah-ubah. Itu jadi indikasi adanya upaya menutup-nutupi kebenaran kasus ini," kata Direktur LBH Padang Vino Oktavia di kantor YLBHI, Rabu, 11 Januari 2012. Dia menggarisbawahi empat pernyataan yang paling jelas terlihat.

Pernyataan pertama terkait asal memar dan luka pada sekujur tubuh Faisal dan Budri. Pada keterangan dari polisi daerah Sumatera Barat pada 2 Januari 2011, dinyatakan keduanya murni bunuh diri dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jenazah mereka.

Namun, pada 6 Januari, pernyataan tersebut berubah menjadi ada tindak kekerasan dari warga. Padahal, warga mengaku tidak menyakiti Faisal sedikitpun.

Pernyataan kedua terkait alat gantung diri. Pihak Polda Sumbar mengatakan bahwa alat gantung diri kedua anak itu adalah rangkaian pakaian yang terikat di teralis kamar mandi Polsek Sijunjung. Namun, pernyataan Mabes Polri malah menyatakan bahwa alat gantung dirinya adalah tali.

Pernyataan ketiga terkait penghentian kasus ini. Pihak Polres Sijunjung mengatakan bahwa kasus kematian Faisal dan Budri dihentikan. Namun,  Mabes Polri  memberikan pernyataan berbeda, kasus ini tidak pernah dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan terakhir terkait hasil forensik. Berdasarkan pernyataan Wakapolres Sijunjung Komisaris Eri Kurniawan Syah, hasil forensik tidak akan diberikan. Lagi-lagi, pernyataan tersebut dibantah oleh Mabes Polri yang menyatakan kalau hasil forensik nanti akan diperlihatkan.

"Kami telah meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolri dan membentuk tim pencari fakta guna mengungkap kebenaran," ujar Vino.

Faisal Akbar, 15 tahun, dan Budri, 18 tahun, ditemukan tewas di dalam kamar mandi tahanan anak Polsek Sijunjung pada 28 Desember 2011 lalu.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.