Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Memar di Jasad Kakak-Adik Gantung Diri

image-gnews
REUTERS/Yiorgos Karahalis
REUTERS/Yiorgos Karahalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dua anak yang tewas di tahanan kepolisian terus bergulir. Sekretaris Jendral Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan terdapat kejanggalan dari hasil pemeriksaan forensik terhadap dua jasad kakak beradik yang diduga gantung diri di dalam tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat..

"Tapi dari fakta itu terdapat banyak fakta-fakta yang janggal, misalnya hasil data forensik mengatakan ada memar," ucapnya di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu, 11 Januari 2012.

Ia mengatakan, menurut keterangan ibunya saat korban masih hidup, ibunya sempat mengantarkan nasi dan ia melihat anaknya sudah tidak bisa berjalan lagi. Ada kejanggalan yang lain ketika jasad diterima keluarga, badan digerak-gerakan, tapi kepalanya tidak bergerak. "Ketika badannya bergerak, tapi kepalanya tidak bergerak, ini ada indikasi patah leher," jelasnya.

Menurutnya, dalam logika hukum bahwa bunuh diri dua orang kakak beradik di toilet itu juga masih diragukan. "Forensik juga meragukan itu," tegasnya. Kemudian ia menjelaskan forensik baru mengeluarkan hasil otopsi tanggal 4, tapi kepala kepolisian daerah setempat sudah mengumumkan anak itu bunuh diri pada tanggal 2. "Ini ada apa?" ucapnya.

Faisal Akbar, 15 tahun, dan Budri, 18 tahun, ditemukan meninggal di dalam tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat. Faisal dan Budri ditemukan tewas di dalam kamar mandi tahanan anak Polsek Sijunjung pada 28 Desember 2011 lalu. Keduanya ditemukan dalam posisi tergantung dengan seutas tali menjerat lehernya.

Faisal ditahan sejak 21 Desember 2011 karena mencuri sebuah kotak amal masjid. Saat diperiksa, Faisal mengaku pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya, Budri. Kemudian, pada 26 Desember itu, Budri juga ditahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah diperiksa pada 27 Desember 2011, mereka ditempatkan di dalam tahanan. Keesokan harinya, keduanya ditemukan tewas. Pihak keluarga yang mengambil jenazah awalnya tak mengizinkan polisi untuk melakukan otopsi.

AFRILIA SURYANIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.