TEMPO.CO, Denpasar - DW, 14 tahun, bocah yang didakwa melakukan penjambretan dengan barang bukti Rp 1.000 dituntut hukuman tujuh bulan penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 9 Januari 2012.
Jaksa penuntut umum, Ni Wayan Relawati Susiana, menyatakan DW bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 butir ke-4 KUHP. Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan DW telah menyebabkan keresahan masyarakat. Sementara, yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Penasihat hukum DW, Dessy Octarini, menyatakan keberatan karena tuntutan jaksa dinilainya terlalu berat. Dessy berharap hakim tunggal, Puji Harian, yang memimpin persidangan, akan memutuskan DW dikembalikan kepada orang tuanya. “Kami percaya hakim akan mempertimbangkan aspek pendidikan dan masa depan anak,” ucapnya.
Mendengar tuntutan terhadap DW, ayah DW, Iswanto, berharap tuntutan itu tidak akan menjadi kenyataan. “Saya harap anak saya bisa segera dikembalikan ke rumah,” katanya.
Iswanto mengatakan DW sebetulnya anak yang lebih suka di rumah dan hanya sesekali bergaul dengan temannya di luar rumah. “Saya terkejut ketika dia tertangkap,” tuturnya. Iswanto berjanji akan lebih banyak mengawasi pergaulan anaknya.
Kasus DW yang masih duduk di kelas I SMP swasta di Denpasar terjadi pada 13 Maret 2011 sekitar pukul 23.00 WITA. Kala itu, DW bersama rekannya, A, melintas dengan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Keduanya menjambret tas Ni Kade Susilawati yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya berhasil mengambil uang Rp 1.000.
Warga, yang mendengar teriakan minta tolong Susilawati, menangkap DW yang terjatuh dari sepeda motornya. Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
ROFIQI HASAN