Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Bali Galang Gerakan Koin Seribu Rupiah  

image-gnews
Campbellcollaboration.org
Campbellcollaboration.org
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, Senin, 9 Januari 2011, mencanangkan gerakan pengumpulan koin Rp 1.000. Aksi dilakukan untuk menyikapi semakin banyaknya anak di bawah umur menjalani proses hukum hingga ke pengadilan. “Seharusnya aparat penegak hukum menempuh restorative justice,” kata Ketua LPA Bali Ni Nyoman Masni.

Menurut Masni, dalam prinsip restorative justice, pelanggaran pidana yang dilakukan anak-anak tidak boleh disertai penahanan. Sebab, hal itu justru akan merusak mental dan masa depan si anak. “Apalagi barang buktinya sangat kecil,” ujarnya.

Prinsip restorative justice mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Menteri Sosial. Tiga kementerian tersebut menyepakati penerapan restorative justice terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Masni memaparkan, di Bali, banyak kasus sepele yang menjerat anak-anak dan harus menjalani proses hukum. Saat ini menimpa DW, 14 tahun, yang didakwa menjambret uang Rp 1.000.

Kasus DW yang masih duduk di kelas I SMP swasta di Denpasar terjadi pada 13 Maret 2011 sekitar pukul 23.00 WITA. Kala itu, DW bersama rekannya, A, melintas dengan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Keduanya menjambret tas Ni Kade Susilawati yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong Susilawati menangkap DW yang terjatuh dari sepeda motornya. Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus lainnya terjadi di Klungkung. Seorang anak diganjar hukuman pidana karena mencuri tiga plastik dupa. Adapun di Gianyar, seorang anak berusia sembilan tahun mencuri petasan senilai tak lebih dari Rp 5.000 ditangkap polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masni berharap tak ada lagi anak di bawah umur yang diproses secara hukum, apalagi dijebloskan ke penjara. Sebab, setelah menjalani masa hukumannya, maka label pencuri pada si anak pasti melekat.

Tokoh perlindungan anak, Seto Mulyadi, yang menghadiri acara gerakan pengumpulan koin Rp 1.000 menyatakan penjara dan pengadilan pidana bukanlah tempat yang tepat bagi anak-anak. “Kita membutuhkan gerakan bersama untuk mencegahnya,” ucapnya.

Seto mengatakan sudah membicarakan masalah tersebut bersama Kapolri dan Menkum HAM. Namun sosialisasi di tingkat daerah belum cukup luas.

Kasus yang melibatkan anak-anak di Indonesia, menurut Seto, setiap tahunnya mencapai tak kurang dari 4.000 kasus. Sebagian kasus juga terjadi karena aparat memaksa anak-anak untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. “Anak-anak itu harus diselamatkan dari penjara,” tuturnya. Dia juga membantah anggapan bahwa untuk membebaskan anak-anak haruslah disediakan uang jaminan dalam jumlah yang cukup besar.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

17 jam lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

16 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

25 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

27 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

27 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

36 hari lalu

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

37 hari lalu

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

37 hari lalu

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

54 hari lalu

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.


Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

57 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oleh lansia terhadap tiga anak di bawah umur di Matraman. Polisi kini menahan tersangka di Polres Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024. Tempo/Novali Panji
Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

Tersangka pencabulan anak di Matraman disebut memiliki ketertarikan terhadap anak-anak meski tidak menikah.