TEMPO.CO, Jakarta - Andhika Gumilang, terdakwa penerima aliran dana Inong Malinda Dee, terbata-bata saat membacakan pledoi atau pembelaan pribadinya. Suami siri Malinda ini kesulitan soal menjelaskan adanya tanggung jawab dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Saya berharap hukuman saya sampai di sini karena saya ada orang tua dan adik-adik yang masih harus dibiayai," kata Andhika dalam pembacaan pledoi pribadinya, Senin 9 Januari 2012.
Andhika juga menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pantas mencurigai istri sirinya melakukan tindak pidana. Ia menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya pengiriman uang ke rekeningnya setiap bulan dan pembelian mobil atas namanya.
"Saya tidak mungkin curiga dengan istri saya saat usia pernikahan kami masih muda, dan kami masih dimabuk asmara," katanya.
Andhika yang hadir gagah dengan batik cokelat lengan panjangnya dalam persidangan juga menyatakan sebagai seorang pekerja seni dirinya tidak mengerti hal-hal perbankan.
Dirinya juga jarang membicarakan pekerjaan Malinda karena istri sirinya itu sangat sibuk sebagai wanita karier yang selalu pulang di atas pukul 21.00 WIB. "Kalau ditanya, dia selalu bilang sedang sibuk di kantor," katanya.
Berkaitan dengan hukuman, Andhika meminta hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ia juga menyatakan selama ini sudah cukup menderita dengan ditahan hingga 250 hari dan mendapat pencitraan buruk dari berita-berita media massa.
Andhika sendiri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana Malinda. Uang ini ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Citibank ini.
Pria yang menikah dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 ini diduga menerima uang hingga Rp 140 juta. Selain itu, Malinda juga mentransfer via ATM ke rekening Andhika senilai Rp 20 juta.
Dalam proses persidangan Andhika juga didakwa menggunakan identitas palsu dengan kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama Juan Farero. KTP palsu ini digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Jaksa penuntut umum mendakwa Andika telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, f Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pidana identitas palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Berdasarkan dakwaan ini jaksa penuntut umum menuntut Andhika dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
FRANSISCO ROSARIANS