TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam vonis bersalah terhadap AAL. Menurut KPAI, vonis tersebut mengada-ada.
"Aneh sekali karena sandal barang bukti di persidangan bukan milik Briptu Rusdi," ujar Ketua Dewan Pembina KPAI Seto Mulyadi dalam konferensi persnya di kantor KPAI, Kamis, 5 Desember 2012.
Kasus ini mencuat saat tiga remaja AAL, 15 tahun, FD 14, dan MSH, 16, dituduh mencuri sandal dua polisi: Brigadir Satu Ahmad Rusdi dan Simson Sipayang. Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Palu, Rabu, 4 Januari 2012, ketiga anak tersebut divonis bersalah. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan seluruh unsur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalah.
Namun ada kasus lain yang terjadi. Rusdi dan Simson diduga menganiaya ketiga remaja tersebut saat menginterogasi mereka. Orang tua AAL melaporkan kedua polisi ke Propam Polda. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusdi dan Simson.
KPAI akan mempelajari hukuman hakim tersebut untuk kemungkinan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Namun KPAI juga memberikan apresiasi terhadap keputusan pengadilan yang memvonis anak tersebut dikembalikan ke orang tuanya.
KPAI dalam konferensi persnya juga memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat karena turut dalam aksi "seribu sandal untuk bebaskan AAL". Total 1.300 sandal tersebut rencananya dikirimkan kepada penegak hukum di negara ini seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Yudisial.
"Pengiriman sebagai hadiah dari masyarakat agar anak-anak Indonesia terlindungi," ujar Sekretaris Jenderal KPAI, M. Ihsan.
ANANDA PUTRI