TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji, Denny Indrayana, menyebut setidaknya ada lima tersangka dalam kasus insiden berdarah yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa, masing-masing sudah ada. Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," kata Denny usai melaporkan hasil investigasi awalnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta, Senin, 2 Januari 2012.
Salah satu tersangka dalam kasus Mesuji Sumsel adalah Heri Supriansyah, 26 tahun. Heri ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Tersangka lain, Muhamad Idrus, 23 tahun, yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul punggung Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Kemudian, Supriyanto, 22 tahun, yang ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Selanjutnya, M. Ridwan, 28 tahun, yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul tubuh Indra Syafei menggunakan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Selain itu, Tarjo yang telah ditahan 28 April 2011. Perannya memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Denny menyatakan, untuk kasus di Mesuji, Lampung, ada dua aparat kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Kedua anggota polisi itu adalah AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.
"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses," ujarnya.
Menurut Denny, hasil temuan tim selama di Mesuji sudah dikompilasi dan disampaikan pada Menkopolkam, Djoko Suyanto. Namun, hasil akan baru akan disampaikan dua minggu lagi pada saat berakhirnya masa tugas TPGF. “Kami punya bukti-bukti terkait HAM yang akan kami koordinasikan dengan teman-teman Komnas HAM,” ujarnya.
Dalam waktu yang tersisa, tim akan memastikan segala hal yang berakaitan dengan HAM terhadap warga di Mesuji akan terpenuhi dan tidak ada pelanggaran lagi. Misalnya pemerintah harus memastikan setiap masyarakat mendapat jaminan kesehatan, khusunya jaminan pengobatan bagi korban.
Selain itu, juga jaminan pendampingan hukum terhadap tersangka dan terdakwa agar memperoleh proses hukum yang adil. Untuk perlindungan pada korban, pelapor dan saksi, Komnas akan bekerja sama penuh dengan LPSK.
IRA GUSLINA