TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pidana pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, ditunda. Penundaan tersebut lantaran empat saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum tidak dapat dihadirkan.
"Sidang ditunda (Rabu) tanggal 4 Januari 2012," kata ketua majelis hakim, Gusrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2012.
Sidang untuk terdakwa Malinda Dee ini rencananya akan mendengarkan keterangan dari para saksi, dimulai pukul 11.30 WIB.
Malinda yang datang dengan mengenakan blazer hitam dan kerudung hitam hanya sempat duduk beberapa menit di tengah ruang sidang.
Jaksa penuntut umum, Helmi, menuturkan saksi yang dijadwalkan hadir hari ini adalah Novi Yusnidar (PT Samudra Asia Nasional), Deden Wardhana (PT Samudra Asia Nasional), Dedi Radiansyah (PT Samudra Asia Nasional), dan Sudin Riau.
Ketika ditanya alasan tidak hadirnya para saksi, Helmi menjawab Novi dan Deden masih cuti, sementara Sudin dan Deden tidak ada kabar.
Malinda Dee terjerat kasus penggelapan dana nasabah di Citibank. Malinda Dee dijerat pasal pidana perbankan dan pidana pencucian uang.
MITRA TARIGAN