TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman mengakui hingga kini Komisi Hukum DPR belum bertindak atas desakan sejumlah pegiat antikorupsi untuk melakukan pemanggilan kepada Kapolri. “Ditunggu saja,” kata Benny kepada Tempo, Senin, 26 Desember 2011.
Menurutnya, hingga kini Komisi Hukum DPR belum ada rencana melakukan pemanggilan kepada Kapolri sebab permintaan secara resmi untuk melakukan pemanggilan itu belum ada. “Belum ada surat permintaan, kalau ada pasti akan rapat,” ujarnya.
Bukan hanya itu, sebagian besar Komisi DPR hingga kini masih libur, sehingga belum melakukan aktivitas, sedangkan agenda resmi DPR baru baru masuk 9 Januari mendatang. “Intinya kami belum menerima permohonan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memanggil Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan ihwal dugaan rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS). Lembaga pegiat antikorupsi itu menilai kepolisian tidak memiliki iktikad baik untuk menuntaskan kasus tersebut.
Menurutnya, kepolisian terkesan lamban dalam merespons setiap laporan dugaan korupsi. Hal itu menandakan lemahnya upaya mereka dalam memberantas korupsi.
Padahal data laporan yang masuk merupakan data resmi pemerintah, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) ataupun melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ke depannya harusnya PPATK langsung melaporkannya ke KPK, bukan ke polisi,” ujar dia.
Ia menyebutkan, dari ratusan laporan yang masuk ke kepolisian soal data korupsi PNS, hanya sedikit yang nantinya ditindaklanjuti. “Paling banyak 20-an,” kata dia. Oleh karena itu, petinggi DPR perlu memanggil Kapolri untuk menanyakan berbagai kasus dugaan korupsi PNS ini. “Harus ada keberanian dari DPR menanyakan langsung ke Kapolri,” ujarnya.
Akibat lemahnya tindakan polisi, Emerson berharap PPATK serta lembaga lainnya yang menemukan dugaan korupsi bisa langsung melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Jangan dilaporkan ke polisi, namun ke KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
JAYADI SUPRIADIN