TEMPO.CO, Tangerang - Tiga eksekutor Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, mendapat remisi atau pengurangan hukuman masing-masing selama satu bulan. Mereka adalah Daniel Daen Sabon alias Danil, Hendrikus Kia Walen atau Hendrik, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete (Edo).
Daniel yang ditemui seusai menerima remisi di Penjara Kelas I Dewasa Tangerang, Sabtu, 24 Desember 2011, mengatakan bersyukur. Di penjara itu, dia baru menjalani satu dari masa hukuman 18 tahun yang harus dijalaninya.
“Ini kuasa-Nya, saya senang. Sekarang saya aktif di gereja sebagai pengurus,” kata Daniel yang dalam acara pemberian remisi Natal itu menyumbang suara menyanyikan lagu rohani.
Kalau Daniel menghuni Blok F-3 Penjara Dewasa, dua eksekutor lainnya, Hendrik dan Edo, menjalani hukumannya di Penjara Kelas IIA Pemuda, Tangerang. Daniel satu penjara dengan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dipidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Saya tidak kenal (Antasari), tapi sering bertemu, ya bertegur sapa," kata Daniel.
Kepala Penjara Dewasa, Supriyadi, mengatakan ada seluruhnya 27 narapidana yang mendapat remisi Natal tahun ini. Adapun untuk seluruh penjara yang ada di Banten, remisi diberikan kepada 148 orang yang empat di antaranya langsung bebas.
“Ada prosesnya, yang mendapat remisi tentu yang berkelakuan baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso, yang menyerahkan secara simbolis remisi di Penjara Dewasa.
AYU CIPTA