TEMPO.CO, Jakarta - Ismail bin Janim dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa yang mengadilinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2011 sore.
Ismail didakwa menerima Rp 20 miliar dari kakak iparnya, Inong Malinda Dee, Senior Relationship Manager Citibank.
Jaksa Suwarjana menilai Ismail berbelit-belit memberi keterangan saat pemeriksaan dalam sidang.
Uang senilai Rp 20 miliar itu diterima Ismail dalam 61 transaksi. Selain tuntutan bui, jaksa juga menuntutnya denda Rp 350 juta atau diganti enam bulan kurungan.
Pengacara Ismail, Hariwibowo, menolak kliennya disebut berbelit. "Dia hanya polos," katanya. Menurut Hari, Ismail hanya menerima uang Malinda sebagai kiriman. Ia akan memberikan pembelaan dua pekan lagi dalam sidang berikutnya.
RIZKY NUGRAHA