TEMPO.CO, Medan - Aksi kekerasan kembali dialami pekerja media di Sumatera Utara. Rumah Pemimpin Umum atau Pemimpin Redaksi Mingguan Lintas Peristiwa Haji Zulkoddah Dasopang di Jalan Jermal 5 Nomor 4, Medan, Denai, dilempari bom molotov, Minggu menjelang dini hari, 18 Desember 2011. Sebelum teror bom molotov, Zulkoddah mengatakan seseorang pada Minggu malam menelepon dan mengancam akan membunuhnya.
Tak lama usai menerima telepon gelap itu, sebuah bom molotov dilempar ke rumah Zulkoddah. Meski bom molotov itu tidak meledak, kaca jendela rumah hancur berantakan. “Saya ditelepon seseorang... Saya diancam akan dibunuh. Tak lama kemudian, sebuah bom molotov dilempar ke halaman rumah dan mengenai kaca jendela. Bom molotov itu urung meledak,“ kata Zulkoddah Dasopang kepada Tempo, Senin, 19 Desember 2011.
Dasopang mengaku tidak mengetahui motif orang yang melakukan teror itu kepadanya. Namun dia menduga teror bom molotov terkait erat dengan pemberitaan mengenai mafia tanah yang bergentayangan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang diulas koran milik Zulkoddah. “Mungkin ada yang tersinggung karena isi berita kami. Namun apa pun itu, koran kami tetap akan menulis mafia tanah yang menyerobot tanah ulayat (adat) di Padang Lawas,“ ujar Zulkoddah. Sebelum terjun ke dunia jurnalis, Dasopang menjadi Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Medan.
Kepolisian Sektor Medan Area langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, Senin siang ini. Berdasarkan pantauan Tempo, polisi memasang garis larangan melintas di halaman rumah Zulkoddah. "Kami sedang mengumpulkan keterangan dari pemilik rumah dan saksi mata. Polisi sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa ini. Sementara belum ada tersangka pelaku bom molotov," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area, Ajun Komisaris Jonser Banjarnahor, kepada Tempo.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, Zulkoddah siang ini akan membuat laporan pengaduan ke polisi setempat. Dia percaya polisi akan mengungkap dalang di balik teror bom molotov itu. Meski begitu, Zulkoddah berharap, bila ada pihak yang merasa dirugikan, mereka bisa menggunakan hak jawab dan tidak perlu mengancamnya.
Mingguan Lintas Peristiwa adalah koran lokal di Medan yang terbit dibidani sejumlah aktivis NU, termasuk Zulkoddah, tiga tahun lalu. Di koran inilah mantan aktivis NU dicetak jadi jurnalis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Raden Heru Prakoso, mengatakan teror bom molotov yang dialami Zulkoddah merupakan tindakan kriminal serius yang harus diungkap motifnya. “Saya akan cek untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti. Kami juga menyarankan yang bersangkutan (Zulkoddah Dasopang) meminta bantuan polisi menjaga rumahnya mencegah hal yang tidak diinginkan,“ kata Raden Heru kepada Tempo.
SAHAT SIMATUPANG