TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya didesak menjatuhkan sanksi kepada anggota satuan Brigade Mobil (Brimob) yang terbukti memukul Sidik, SH, salah satu pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. "Ada salah satu anggota satuan yang memukul kepala Sidik bagian samping," kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, Ahad, 18 Desember 2011, dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya.
Pemukulan terjadi Sabtu kemarin oleh salah satu anggota satuan Brimob yang sedang berada di halaman kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro. Polisi itu diduga kesal karena Sidik meminta sejumlah anggota satuan ke luar dari halaman kantor LBH Jakarta.
Menurut Nurkholis, langkah tersebut dilakukan Sidik karena para anggota satuan tersebut masuk wilayah kantor sembari membawa senjata. Di sisi lain, pengelola gedung tidak memperbolehkan mereka. Larangan juga sudah disampaikan kepada komandan satuan sejak beberapa hari lalu.
"Kami sudah tempel pengumuman larangan tersebut pada 15 Desember 2011, tapi dirusak oleh orang yang tidak dikenal. Kemarin itu, Sidik mau menempel lagi," kata Nurkholis.
Berdasarkan catatan, sekitar enam orang aparat dari satuan Brimob bersenjata lengkap berada di halaman kantor LBH Jakarta. Saat sedang memasang pengumuman, Sidik meminta salah satu anggota Brimob menyuruh anggota lain ke luar halaman.
Tak terima dengan permintaan Sidik, polisi itu justru membentak Sidik dengan nada keras. Sang polisi sempat mengatakan "apa lo" dan "siapa lo" sambil mendekatkan wajah dan badannya ke arah Sidik. Ia juga sempat mengeplak-ngeplakkan topi baretnya ke dahi dan kepala Sidik.
Tommy, yang juga salah satu pengacara publik LBH Jakarta, menghampiri Sidik yang diperlakukan seperti itu. Tommy kemudian ditemui oleh komandan Brimob, yang kemudian meminta anak buahnya ke luar dari halaman kantor. Tidak hanya anggota Brimob yang berada di pekarangan, Sidik juga meminta beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap di kantin keluar.
Bukannya keluar, anggota-anggota Brimob itu justru mendekati Sidik dan Tommy. Beberapa di antaranya berteriak mengancam sembari memukul dan menendang pagar, bahkan ada salah satu di antaranya yang memukul kepala Sidik. "Mereka mengeluarkan kata-kata kasar," kata Nurkholis.
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Indonesia mendesak Kapolda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tidak hanya kepada anggota Brimob, tapi juga kepada satuan Brimob dan personel di dalamnya melalui proses hukum, baik etik atau pidana.
"Kami meminta agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya meminta maaf kepada publik. Polda Metro Jaya juga harus mengevaluasi kebijakan pengerahan kekuatan kepolisian dan untuk tidak lagi melakukan gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional," kata anggota badan pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma.
EVANA DEWI