Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gumilar Siap Serahkan Tata Kelola UI ke Menteri  

image-gnews
Gumilar Rusliwa Somantri. TEMPO/Subekti
Gumilar Rusliwa Somantri. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia Gumilar R. Somantri menyatakan siap menyerahkan tata kelola UI ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu diputuskannya apabila hingga akhir Desember nanti persoalan internal di dalam universitas belum juga selesai. "Itu kewenangan Menteri, silakan," kata Gumilar kepada Tempo, Ahad, 4 Desember 2011.

Mengenai persoalan di UI yang sejak beberapa waktu lalu terungkap, Gumilar menyatakan UI sebenarnya tidak memiliki permasalahan. Konflik internal universitas juga dibantahnya. "Kami merasa di UI tidak ada konflik. Kalau dalam demokrasi, wajar-wajar saja ada perbedaan," jelasnya.

Gumilar mengatakan persoalan yang berlarut-larut ini terjadi ihwal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011. Mengacu pada PP itu, Majelis Wali Amanah UI, terangnya, tidak lagi memiliki kewenangan di universitas.

Rektor, katanya lagi, juga tidak lagi berada di bawah MWA. "Rektor jadi pejabat publik di bawah menteri dan MWA tentu tidak lagi punya kewenangan untuk mengangkat, memilih, memberhentikan rektor," ucapnya.

Atas interpretasi PP itu, kata Gumilar, pihaknya pun meminta pendapat Mahkamah Agung. Fatwa yang dikeluarkan MA pada Oktober lalu menguatkan PP 66/2011 yang menyatakan UI sebagai Badan Hukum Milik Negara tidak lagi memiliki organ MWA.

Saat ini, menurut Gumilar, yang belum terselesaikan adalah kesamaan interpretasi peraturan tersebut. Pihak-pihak yang menganggap MWA masih memiliki kewenangan dianggapnya belum dapat menerima pendapat MA yang memperkuat PP 66/2011 yang berarti mendemisionerkan MWA.

"Fatwa itu merupakan pegangan penting bagi semua pihak dan mengikat secara moral. Artinya menjadikannya sebagai interpretasi resmi pada aturan hukum," ujar Gumilar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu, anggota MWA UI, M. Hikam, menyatakan tidak akan mengeluarkan pernyataan ke publik ihwal perdebatan ini. Pihaknya, kata dia, akan berusaha menyelesaikan masalah secara internal sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Nuh menyatakan pemerintah akan mengambil alih tata kelola UI jika sampai akhir Desember belum ada penyelesaian. Alasannya, Kementerian tidak menginginkan adanya kevakuman tata kelola. Sampai saat itu, Kementerian masih memberikan waktu kepada UI untuk mencari titik temu dalam internal universitas.

Untuk diketahui, banyak hal dipersoalkan dalam kisruh yang bermula pada pemberian gelar raja tersebut. Persoalan utama yakni perbedaan tafsir UI dalam masa transisi menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara setelah dicabutnya UU Badan Hukum Pendidikan 2010 lalu. Dalam masa transisi itu, UI diberikan waktu hingga 2013 untuk menentukan pilihan. Selama masa itu, tata kelola UI dijalankan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011.

Sementara Majelis Wali Amanat sebagai bagian dari universitas akan habis masanya pada 12 Januari 2012 mendatang. Untuk mempercepat penyelesaian masalah, MWA mendesak agar pemilihan rektor segera dilaksanakan.

Rektor Gumilar sendiri berkukuh MWA tidak lagi memiliki kewenangan dalam universitas berdasarkan pendapat hukum MA ihwal PP No. 66/2010.

RIRIN AGUSTIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNI dan UI Kembali Helat Ajang Maraton

26 Mei 2023

BNI dan UI Kembali Helat Ajang Maraton

BNI UI Half Marathon 2023 akan digelar pada Ahad, 16 Juli 2023.


USU Terbaik di Indonesia Versi SIR, Kalahkan UI, ITB, IPB, UGM

8 Mei 2019

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (tengah) saling memberi salam setelah menyampaikan orasi di kampus USU, Medan, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018. Orasi Presiden yang dihadiri ribuan mahasiswa dan <i>civitas academica</i> tersebut dalam rangka Dies Natalis Ke-66 USU. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
USU Terbaik di Indonesia Versi SIR, Kalahkan UI, ITB, IPB, UGM

USU meraih peringkat pertama universitas terbaik di Indonesia tahun 2019 d versi Seimago Institution Ranking atau SIR


SNMPTN 2019: UI Terima 1.656 Mahasiswa dari 18 Ribu Pendaftar

22 Maret 2019

Kampus UI (twitter/UI)
SNMPTN 2019: UI Terima 1.656 Mahasiswa dari 18 Ribu Pendaftar

SNMPTN 2019: UI menerima 1.656 mahasiswa baru dari 18.733 pendaftar


Universitas Indonesia Kirim Relawan ke 3 Daerah Bencana

7 Januari 2019

Perpustakaan pusat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. TEMPO/Seto wardhana
Universitas Indonesia Kirim Relawan ke 3 Daerah Bencana

Tim Universitas Indonesia (UI) Peduli mengirimkan 67 relawan ke tiga daerah yakni Banten, Lampung, dan Sukabumi.


Akademisi Kini Jarang Bahas Kemiskinan, Apa Kata Anies Baswedan?

25 Maret 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi lokasi pasca banjir di Cililitan Kecil, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Februari 2018. FOTO: Tempo/Hendartyo Hanggi
Akademisi Kini Jarang Bahas Kemiskinan, Apa Kata Anies Baswedan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini kaum terpelajar tak banyak membicarakan isu kemiskinan dan ketimpangan sosial.


Pemasaran Apartemen Khusus Wanita di Margonda Gandeng Iluni UI

12 Desember 2017

Female Apartment Adhigrya Pangestu. adhigryapangestu.id
Pemasaran Apartemen Khusus Wanita di Margonda Gandeng Iluni UI

Apartemen khusus wanita yang berlokasi di Margonda, Depok dibanderol dengan harga mulai Rp 600 jutaan.


Mantan Rektor Jadi Tersangka, Unair Beri Bantuan Hukum

31 Maret 2016

Universitas Airlangga. TEMPO/Sunudyantoro
Mantan Rektor Jadi Tersangka, Unair Beri Bantuan Hukum

KPK menganggap Fasichul Lisan telah menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar.


Dosen Universitas Kediri Mogok, Mahasiswa Kebingungan

16 Oktober 2015

REUTERS/Cheryl Ravelo
Dosen Universitas Kediri Mogok, Mahasiswa Kebingungan

Dosen dan karyawan mogok sebagai bentuk protes kepada Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Kediri Eva Dwi Damayanti.


Korupsi, Pengadilan Perberat Vonis Mantan Wakil Rektor UI

9 April 2015

Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI  Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014.  Jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa bersama Gumilar Rusliwa Sumantri dan terdakwa lainnya  melawan hukum dan melakukan perbuatan tindak pidana. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
Korupsi, Pengadilan Perberat Vonis Mantan Wakil Rektor UI

Tafsir Nurchamid divonis tiga tahun penjara.


Bekas Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara  

3 Desember 2014

Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014. Dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,076 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara  

Negara merugi hingga Rp 13 miliar akibat kasus itu.