TEMPO Interaktif, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia Gumilar R. Somantri menyatakan siap menyerahkan tata kelola UI ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu diputuskannya apabila hingga akhir Desember nanti persoalan internal di dalam universitas belum juga selesai. "Itu kewenangan Menteri, silakan," kata Gumilar kepada Tempo, Ahad, 4 Desember 2011.
Mengenai persoalan di UI yang sejak beberapa waktu lalu terungkap, Gumilar menyatakan UI sebenarnya tidak memiliki permasalahan. Konflik internal universitas juga dibantahnya. "Kami merasa di UI tidak ada konflik. Kalau dalam demokrasi, wajar-wajar saja ada perbedaan," jelasnya.
Baca Juga:
Gumilar mengatakan persoalan yang berlarut-larut ini terjadi ihwal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011. Mengacu pada PP itu, Majelis Wali Amanah UI, terangnya, tidak lagi memiliki kewenangan di universitas.
Rektor, katanya lagi, juga tidak lagi berada di bawah MWA. "Rektor jadi pejabat publik di bawah menteri dan MWA tentu tidak lagi punya kewenangan untuk mengangkat, memilih, memberhentikan rektor," ucapnya.
Atas interpretasi PP itu, kata Gumilar, pihaknya pun meminta pendapat Mahkamah Agung. Fatwa yang dikeluarkan MA pada Oktober lalu menguatkan PP 66/2011 yang menyatakan UI sebagai Badan Hukum Milik Negara tidak lagi memiliki organ MWA.
Saat ini, menurut Gumilar, yang belum terselesaikan adalah kesamaan interpretasi peraturan tersebut. Pihak-pihak yang menganggap MWA masih memiliki kewenangan dianggapnya belum dapat menerima pendapat MA yang memperkuat PP 66/2011 yang berarti mendemisionerkan MWA.
"Fatwa itu merupakan pegangan penting bagi semua pihak dan mengikat secara moral. Artinya menjadikannya sebagai interpretasi resmi pada aturan hukum," ujar Gumilar.
Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu, anggota MWA UI, M. Hikam, menyatakan tidak akan mengeluarkan pernyataan ke publik ihwal perdebatan ini. Pihaknya, kata dia, akan berusaha menyelesaikan masalah secara internal sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Nuh menyatakan pemerintah akan mengambil alih tata kelola UI jika sampai akhir Desember belum ada penyelesaian. Alasannya, Kementerian tidak menginginkan adanya kevakuman tata kelola. Sampai saat itu, Kementerian masih memberikan waktu kepada UI untuk mencari titik temu dalam internal universitas.
Untuk diketahui, banyak hal dipersoalkan dalam kisruh yang bermula pada pemberian gelar raja tersebut. Persoalan utama yakni perbedaan tafsir UI dalam masa transisi menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara setelah dicabutnya UU Badan Hukum Pendidikan 2010 lalu. Dalam masa transisi itu, UI diberikan waktu hingga 2013 untuk menentukan pilihan. Selama masa itu, tata kelola UI dijalankan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011.
Sementara Majelis Wali Amanat sebagai bagian dari universitas akan habis masanya pada 12 Januari 2012 mendatang. Untuk mempercepat penyelesaian masalah, MWA mendesak agar pemilihan rektor segera dilaksanakan.
Rektor Gumilar sendiri berkukuh MWA tidak lagi memiliki kewenangan dalam universitas berdasarkan pendapat hukum MA ihwal PP No. 66/2010.
RIRIN AGUSTIA