Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Korupsi Divonis 1 Tahun

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar - Muhammad Said Assegaf, terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung lokal latihan kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bone, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider kurungan 2 bulan. Ketua majelis hakim, Janperson Sinaga, ketika membaca vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim juga menganggap terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Janperson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Jaksa penuntut umum, Andi Rivai, menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan itu, meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.

Namun, pada persidangan itu, sempat terjadi dissenting opinion atau pendapat hukum berbeda antarmajelis hakim. Pendapat berbeda ini datang dari Andi Bahtiar, anggota majelis hakim Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan semestinya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Dan seyogianya perkara ini masuk pada ranah pidana umum. "Karena terdakwa hanya dijerat pada unsur pemalsuan, bukan perkara korupsi murni," kata Andi.

Adapun Muhammad Said Assegaf, yang tak didampingi pengacara, mengaku menerima vonis tersebut. Sambil menggendong putri semata wayangnya, dia terlihat menangis. Begitu juga dengan istrinya, yang ikut larut dalam kesedihan. Setelah persidangan, sang istri sambil menangis mengatakan suami dizalimi. "Kami ini tidak menerima uang sepeser pun," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa tidak pernah mengakui segala perbuatan yang didakwakan, seperti adanya pemindahan surat kuasa kepemilikan dari PT Aswindo Putra Mandiri, yang dianggap sebagai rekanan proyek pembangunan gedung itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan, dalam perkara ini, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, pembangunan proyek gedung lokal latihan kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bone, yang menelan anggaran senilai Rp 2 miliar pada 2008, tidak melalui mekanisme perundang-undangan, seperti menghadirkan pihak rekanan dalam pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

Adapun seluruh berkas-berkas, seperti adanya keterlibatan pihak rekanan, semua dipalsukan alias fiktif. Selain kasus pemalsuan, indikasi penyimpangan lainnya, yakni sekitar 5 persen pengerjaan proyek belum selesai. Total kerugian sebanyak Rp 86 juta.

Dalam pembacaan surat pembelaannya, pekan lalu, Muhammad Said Assegaf sempat menyebut nama Irsan Idris Galigo, putra Bupati Bone, H A.M. Idris Galigo, yang disebut-sebut lebih berperan dalam pembangunan proyek tersebut.

IRFAN ABDUL GANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.