TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, mengaku tidak tahu peran Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Kalaupun ada, andil Muhaimin itu urusan calo proyek.
Muhaimin disebut mendapat jatah Rp 1,5 miliar sebagai commitment fee dalam proyek senilai Rp 500 miliar itu. "Itu urusan calo dengan beliau (Muhaimin). Saya enggak tahu apakah Ali Mudhori dan Sindu Malik berhubungan dengan Menteri atau enggak. Saya juga enggak tahu, pembelokan terakhir kok ke Menteri," kata Nyoman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 16 November 2011.
Nyoman menuding Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang menikmati sebagian anggaran proyek PPID. Banggar mendapat fee 10 persen dari total anggaran melalui orang-orang yang dia sebut calo, seperti Sindu Malik, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasojo alias Acos. "Dari awal memang (anggaran proyek) dibentuk Banggar melalui calo-calonya," ujarnya.
Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi itu juga mengenal Ali sebagai kawan dekat Menteri Muhaimin. Ia menyimpulkan hal itu karena sebagai bawahan Muhaimin, yang beberapa kali berhubungan dengan staf menteri seperti Ali Mudhori.
Adapun Acos dan Sindu, dia sebut berperan sebagai wakil Banggar dalam sejumlah pembahasan dengan Kementeriannya. "Saya sejak awal berhubungannya dengan Acos dan Sindu Malik. Mereka sejak awal mengenalkan diri pada kami sebagai konsultan Banggar," kata Nyoman.
Sejumlah nama orang dekat Muhaimin sebelumnya disebut-sebut terlibat kasus ini. Mereka adalah Ali Mudhori, Sindu Malik, Danny Nawawi, dan M. Fauzi. Namun hingga kini, keempatnya belum dijadikan tersangka. Mereka sudah dikenakan status cegah tangkal untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ali dan Fauzi disebut-sebut sebagai mantan staf Muhaimin. Namun belakangan Muhaimin membantahnya. Adapun Sindu yang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa. Ia diduga mengatur pembagian success fee proyek pencairan dana PPID.
Adapun peran Acos dalam perkara ini diduga ada kaitannya dengan hubungan baiknya dengan pimpinan Banggar, Tamsil Linrung. Ia diduga aktif menghubungkan Banggar dengan Kementerian selama proses penetapan anggaran PPID.
ISMA SAVITRI