TEMPO Interaktif, Jakarta - Upaya banding Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji terhadap kasusnya ternyata kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap memperkuat hukuman terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini dengan 3,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Jumat, 11 November 2011, membenarkan putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI pada 9 November 2011. Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, As`adi Al Ma`ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya.
Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Majelis di tingkat pertama berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp 500 juta untuk penanganan PT SAL berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal.
WDA | ANT