TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Haidori Setiawan, terdakwa pembunuhan tiga orang yang masih satu keluarga, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan terdakwa kedua, Andi Azis, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 10 November 2011.
Pembunuhan sadis itu terjadi pada 4 Mei lalu. Tiga korban pembunuhan tersebut yakni suami-istri Rossan (45), Siti Jamilah (37) serta anaknya, Deli Pratama (15). Rossan dan Siti Jamilah dibunuh saat sedang melaksanakan solat malam di rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Sedangkan anaknya dibunuh dengan cara dicekik menggunakan kabel.
Mayat ketiganya ditemukan di Desa Segobang, Kecamatan Licin, atau sejauh 45 km dari rumah korban. Kondisi mayat sudah gosong terbakar di dalam mobil pribadi bernopol P 823 VJ.
Joko mengatakan, Haidori membunuh satu keluarga tersebut lantaran diperintah oleh Mohammad Ali Hiduan alias Habib. Habib merupakan ketua Jamaah Shalawatan di desa setempat yang diikuti oleh para terdakwa.
Motif pembunuhan itu diduga kuat karena Habib memiliki hutang kepada korban sebesar Rp 200 juta. Karena tidak mampu bayar, para terdakwa didoktrin untuk menghabisi Rossan dan keluarganya. "Terdakwa didoktrin, kalau korban merupakan rentenir yang menyusahkan orang banyak," kata Joko.
Habib sendiri hingga saat ini masih buron. Sementara Andi Azis, dalam kasus pembunuhan itu, berperan untuk mengamankan lingkungan saat Habib dan Haidori melakukan pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa, Siti Nurhayati, mengatakan, tuntutan terhadap kliennya tersebut terlalu berat. Sebab hingga saat ini seluruh pelaku belum seluruhnya tertangkap. "Sehingga belum jelas peran masing-masing," katanya.
Ika Ningtyas