TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang lanjutan terhadap Andika Gumilang, suami pembobol dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee kembali digelar Senin, 7 November 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang siang ini mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah satunya adalah pegawai HRD Citibank, Vera, yang mengurusi sumber daya manusia di retail banking tempat Malinda Dee bekerja. Dalam persidangan, Vera mengatakan bahwa Malinda Dee meperoleh gaji dari Citibank sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar pertahun.
Gaji itu terbagi dalam dua jenis, yakni gaji tetap dan gaji tak tetap. Gaji tetap tersebut terdiri dari tiga jenis lagi yakni: gaji pokok yang sebesar Rp 617.697.000 per tahun, uang tunjangan mobil sebesar Rp 78.600.000 per tahun, dan uang bensin sebesar Rp 21.000.000 per tahun.
"Itu semua bersifat tetap, per bulannya Malinda terima bersih Rp 36 juta," kata Vera di depan Majelis Hakim.
Sementara untuk gaji yang tidak tetap, biasanya diberikan kepada yang bersangkutan tiap tiga bulan sekali dengan nominal yang tak bisa ditentukan.
"Besarannya tergantung dari hasil kerja," katanya. Besaran gaji tak tetap yang diterima Malinda setiap tahunnya sebesar Rp 836.231. 000.
Dalam sidang tersebut dihadirkan pula terdakwa, Andika Gumilang, yang duduk di samping tim pengacaranya. Mengenakan kemeja batik warna coklat hitam dan celana bahan warna hitam, Andika terlihat tenang menjalani sidang.
Saat Hakim Ketua menanyakan saksi Vera apakah mengenali terdakwa, dia pun menjawab tidak. "Dalam data perusahaan, Malinda tercatat punya anak tiga dengan nama suami bukan Andika Gumilang, tapi saya lupa," katanya.
Vera menambahkan berdasarkan bukti terkait penggelapan dana nasabah yang dilakukan Malinda, pihaknya selaku HRD berkewajiban menonaktifkan Malinda dari pekerjaannya.
"Malinda sendiri tercatat mulai bekerja di Citibank pada Agustus 1989 hingga dinonaktifkan 18 Maret 2011," katanya.
INDRA WIJAYA