TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, kembali membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kamis, 3 November 2011. Mereka adalah Sutopo Gasif, politikus Partai Golkar; Saiful Aduard dari PKS; Idrus Tanjung dari Golkar dan Mahdalena dari Partai Patriot yang disidang secara terpisah.
"Meski menerima uang sesuai yang didakwakan, tapi perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum," kata Polin Tampubolon dalam setiap putusannya, Kamis, 3 November 2011.
Persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin oleh hakim ketua Polin Tampubolon dan dua anggotanya, Rajali dan Poster Sitorus.
Dengan demikian, Pengadilan Tipikor telah membebaskan 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional penunjang kegiatan anggaran 2005.
"Saya bersyukur bisa lega. Meski teman-teman saya sudah bebas sebelumnya, tapi hari ini saya mendengar langsung putusan majelis hakim yang membebaskan saya," kata Mahdalena.
Kasus dugaan korupsi dana operasional penunjang kegiatan Dewan ini menyeret 40 anggota periode 2004-2009. Dari jumlah itu, 17 orang disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sisanya, disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Catur Widi Susilo, mengaku tidak bisa berkomentar banyak menyangkut putusan hakim. "Kami pasti kasasi," katanya.
Dengan vonis bebas terhadap 14 anggota Dewan, masih menyisakan 3 orang lagi, yaitu Marwan, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara serta Ali Hamdi dan Marten Apuy. Keduanya anggota DPRD Kalimantan Timur.
FIRMAN HIDAYAT