TEMPO Interaktif, Jakarta --Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung langkah Satuan Tugas Anti Mafia Hukum bila ingin menelusuri kembali kasus sengketa lahan pengusaha D.L Sitorus. Lembaga Antikorupsi ini siap menindaklanjuti hasil penelusuran tim yang dipimpin Kuntoro tersebut.
"Kami siap menindaklanjuti karena ini berkaitan dengan penegakan hukum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa 1 November.
Johan mengatakan tuduhan adanya indikasi praktek mafia hukum di dalam kasus itu perlu untuk dibuktikan, termasuk dugaan duit yang mengalir ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin."Kami tidak bisa menuduh tanpa bukti," kata dia. "Kami tunggu aja Satgas untuk membukanya kembali."
Kasus ini bermula dari aduan Hendrik R.E Assa ke Satuan Tugas pada April 2010. Di Majalah Tempo edisi Senin 31 Oktober, Ia mengungkapkan bahwa proses hukum sengketa lahan di kawasan Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diwarnai aksi mafia hukum.
Menurut dia, D.L Sitorus yang mengelola lahan seluas 80 hektare dengan menggunakan dua perusahaannnya yakni PT Torganda dan PT Torus Ganda, mengucurkan duit ke Mahkamah Agung untuk mempermulus penyelesaian kasus sengketanya.
Bukti pengucuran dana itu berupa dokumen-dokumen yang merincikan aliran dana ke sejumlah hakim. Bahkan terdapat pula aliran dana Rp 17 miliar ke seseorang yang berinisial AS. Orang tersebut diduga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin.
Satuan Tugas kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dengan meminta KPK turun tangan. Lembaga itu akhirnya menyurati KPK pada 14 Juli 2010.
Johan mengungkapkan bahwa Komisinya pernah memperoleh informasi mengenai dugaan praktik mafia hukum dalam kasus itu, saat mengusut kasus suap yang juga melibatkan D.L Sitorus. Namun lembaganya belum mengambil langkah hukum karena lebih fokus pada kasus yang ditangani KPK. Kasus itu berupa dugaan suap hakim Ibrahim.
"Kami memang belum masuk ke sana karena berbarengan dengan kasus D.L Sitorus yang juga ditangani KPK," ucap dia.
Namun demikian, ia mengaku belum mengatahui bahwa Satuan Tugas telah melayangkan surat ke lembaganya pada tahun lalu. "Saya belum dapat jawaban dari pimpinan KPK," kata dia.
TRI SUHARMAN